• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Barang bukti yang diamankan polisi

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Tiga pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di Kecamatan Kota Bangun diringkus polisi. Ketiga pelaku tersebut yaitu SD (56) yang berperan sebagai pengepul dan pengeret, R (44) berperan sebagai pengeret, sementara MS (30) merupakan salah satu pegawai SPBU di Kota Bangun. Para pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (15/12/22) lalu ditempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Masde Suryadinata, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi yang ada di Kota Bangun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya 1 unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna Biru KT 1272 CE, 1 unit mobil Pick up merk Mitshubishi L300 warna Coklat KT 8069 BU, 2 buah Pompa DC merk Modern lengkap dengan selang dan Kran ( tersambung kedalam tangki BBM mobil ), 7 buah Jerigen isi Solar Subsidi kapasitas 35 liter, 3 buah Jerigen isi Solar Subsidi kapasitas 25 liter, 1 buah jerigen isi Solar Subsidi kapasitas 20 liter, 2 buah jerigen kosong kapasitad 35 liter, 1 buah Corong air warna biru.

Kemudian, 1 buah Corong air warna merah dan biru, 1 buah selang ukuran 1 inchi panjang sekitar 1 meter, 1 buah Baskom warna merah muda kapasitas sekitar 30 liter, uang Rp. 40.000.

AKP I Masde Suryadinata menjelaskan pada hari Kamis (15/12/22), Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar, memperoleh informasi bahwa di daerah Kecanatan Kota bangun, ada seseorang yang melakukan kegiatan membeli dan menimbun BBM jenis Bio Solar Bersubsidi dari SPBU setempat dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal.

Kemudian sekira jam 11.00 wita, Unit Opsnal sampai di lokasi yang di informasikan dan mendapati 2 orang sedang didepan rumah yang diinformasikan, dan segera melakukan pengecekan dan mendapati didepan rumah Target ada terparkir 1 unit R4 jenis Mitshubishi L300 warna Coklat yang dibawah mobil ada sebuah Baskom yang dipakai menampung Solar yang di sedot dari tangki BBM mobil tersebut.

Dan didalam kabin ada 2 buah Jerigen yang masing masing terisi penuh Bbm jenis Solar. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap R4 jenis Toyota Kijang LGX warna biru yang terparkir didekat L300.

"Dan didapati didalam kabin mobil kijang tersebut ada beberapa Jerigen yang terisi penuh Bbm jenis Solar subsidi. Pada saat pengecekan, di dampingi oleh para pemilik mobil dan atas ijin pemilik mobil." ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap para pemilik mobil yang mengaku bernama ROMI dan MADI. Bahwa benar kedua orang tersebut ada melakukan kegiatan Membeli Solar bersubsidi di SPBU setempat, dan menimbun serta menjual kembali dengan harga yang lebih mahal dari harga Subsidi dengan tujuan mencari Untung.

"Pada saat membeli di SPBU setempat, kedua Pelaku selalu dilayani oleh pelaku M yang merupakan petugas SPBU dan setelah melakukan pengisian BBM selalu memberi uang TIPS dengan jumlah yang bervariasi." jelasnya.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar melakukan Koordinasi dengan Polsek Kota Bangun, dan pada saat melakukan penindakan, di Back Up Oleh Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kota bangun beserta Kapolsek Kota Bangun. Dan para tersangka beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Kutai Kartanegara, untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah dalam 40 ke 9 UU RI No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top