• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Jabatan anggota Panwaslu Kutai Kartanegara yang melekat pada diri Bolawi, SPd yang kini menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kutai Kartanegara, akan bisa gugur dengan sendirinya, jika dugaan penggunaan ijasah sarjana (S1) yang diperoleh dari IKIP PGRI Tuban Jawa Timur tidak sah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur Saiful Bahtiar mengatakan, isu dugaan penggunaan ijasah tak sah yang dipakai Ketua Panwaslu Kukar Bolawi, ketika mendaftar dalam proses calon anggota anggota telah terdengar ditelinganya. Hanya saja aduan secara resmi atas sangkaan tersebut belum ia terima.

"Kalau ada yang melaporkan silahkan saja, kami terbuka. Dan tentunya nantinya akan kita teliti kebenarananya. Apakah memang tidak sah atau palsu,"kata Saiful , Kamis (10/9) siang tadi.

Menurut penjelasan Saiful Bahtiar, dikatakan ijasah tidak sah apabila universitas atau perguruan tinggi tempat dimana untuk menempuh pendidikan memang tidak memiliki ijin dari pemerintah, sementara jika dikatakan ijasah palsu itu memang tidak ada namun di ada adakan atau dibuat buat dengan sengaja.

"Kalau terbukti tidak sah tentu keanggotaan sebagai anggota Panwaslu bisa gugur dengan sendiri," kata Bahtiar.

Sebelumnya LSM Investigasi Terpadu Indikasi Korupsi (Intrik) Kutai Kartanegara meminta kepada Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, untuk mencopot dua anggota Panwaslu Kukar, Bolawi dan Ika Tatita, karena diduga melanggar aturan terkait dengan proses pendaftaran sebagai calon Panwaslu awal 2015 lalu.

Direktur LSM Intrik Kukar Fatahudin mengatakan, dua anggota Panwaslu yakni Bolawi dan Ika Tatiata merupakan anggota partai politik yang pada Pileg 2009 lalu maju sebagai caleg, dan ketika proses pendaftaran anggota Panwaslu yang bersangkutan tidak ada menyatakan mundur dari keanggota parpolnya.

Lantas ijasah sarana S1 Bolawi, di IKIP PGRI Tuban Jawa Timur ternyata juga tidak sah karena PT (Perguruan Tinggi) tersebut tidak memilki akriditasi.

Sebab berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dikti Nomor:2428/D/T/2008 tertanggal 29 Juli 2008, perguruan tinggi yang tidak memiliki akriditasi maka ijasahnya tidaklah diakui sesuai UU NOmor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. (boy)

Pasang Iklan
Top