• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com), Jumlah kursi di DPRD Kutai Kartanegara apda Pemilu 2024 tetap sama, sebanyak 45 kursi, namun ada penataan daerah pemilihan (Dapil) yang menjadikan perubahan peralihan kursi dapil ke dapil lainnya.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar terkait dengan menindaklanjuti penetapan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kukar, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Sabtu (10/12/2022).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Yohanes Badulele Da Silva, didampingi Ahmad Jais, Abdurahman, Johansyah, Saparuddin Pabonglean, dan dihadiri Ketua Bawaslu Kukar, Ketua KPU Kukar, Sekcam Samboja, serta perwakilan Partai yang ada di Kukar.

Yohanes Badulele Da Silva mengatakan, RDP ini merupakan uji publik terkait dengan penetapan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kukar, pada pesta demokrasi 2024 datang. Sebab mengingat waktu yang terus berjalan.

"Pada pembahasan penetapan rancangan Dapil, terdapat 7 poin, atau prinsip yang harus dipenuhi yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu," kata Yohanes.

Kemudian, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, kesinambungan. Hal tersebut telah ditetapkan oleh regulasi.

"7 point tersebut merupakan regulasi, regulasi tersebut kita tidak bisa masuk ke ranah sana, sehingga tidak bisa mengintervensi 7 point dalam penyusanan tersebut," sebutnya.

Sementara pada pembahasan penetapan rancangan Dapil terdapat 2 opsi yakni, opsi pertama untuk Dapil I terdapat 6 kursi, Dapil II ada 9 kursi, Dapil III ada 7 kursi, Dapil IV ada 8 kursi, Dapil V ada 8 kursi, dan Dapil VI ada 7 kursi.

Sedangkan opsi rancangan Dapil kedua yakni, Dapil I ada 7 kursi, Dapil II ada 9 kursi, Dapil III ada 7 kursi, Dapil IV ada 6 kursi, Dapil V ada 9 kursi, dan Dapil VI ada 7 kursi.

"Harapan kami, apapun itu keputusannya merupakan keputusan yang berimbang, dan keputusan yang disepakati tidak menyakitkan," ucapnya.

Sementara itu Anggota KPU Kukar Muhammad Amin menuturkan, dalam menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang, untuk jumlah kursi di DPRD Kukar masih tetap berjumlah 45 kursi, namun ada peralihan kursi Dapil ke Dapil lainnya.

"Pada rancangan pertama, untuk Dapil I ada 6 kursi, dan rancangan kedua Dapil I ada 7 kursi, kalau Dapil II rancangan pertama dan kedua sama,"katanya.

Kemudian, Dapil III rancangan pertama dan kedua juga sama, sementara Dapil IV rancangan pertama ada 8 kursi, dan rancangan kedua ada 6 kursi, Dapil V rancangan pertama ada 8 kursi dan rancangan kedua ada 9 kursi, Dapil VI rancangan pertama dan kedua sama ada 7 kursi.

"Pada rancangan pertama Kecamatan Samboja Barat masuk Dapil VI dan Kota Bangun Darat Dapil VI, sedangkan rancangan kedua Samboja Barat masuk Dapil V dan Kota Bangun Darat masuk Dapil VI,"tutupnya. (kr)

Pasang Iklan
Top