• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Edi Damansyah

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Keberadaan 281 tenaga Pendamping Petugas Desa Kelurahan (Pendekar Idaman) se Kutai Kartanegara (Kukar) dapat dimaksimalkan oleh para Kepala Desa untuk membantu membangun desa masing-masing.

Hal ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah pada acara pra tugas Pendekar Idaman yang dilaksanakan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Kamis (8/12/2022).

Edi Damansyah mengungkapkan sejak 2020 hingga 2022 desa-desa di Kukar mengalami trend positif, karena menurutnya pada 2022 ini sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Kukar berdasar data indikator yang ada.

Untuk itu, Edi meminta kepada pendamping desa, agar terus berupaya secara mandiri untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi diri, karena namanya pendamping idealnya pendamping itu lebih hebat daripada yang didampingi,

"Saya berpesan kepada para kepala desa yang ada di Kukar untuk berkomitmen memaksimalkan keberadaan Pendekar Idaman yang ada di setiap desa, dirinya berharap kedepan terdapat kolaborasi yang baik antara kepala desa dan Pendekar Idaman yang bertugas di desanya masing-masing." ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan perekrutan Pendekar Idaman melalui beberapa tahapan diantaranya pengumuman pembukaan pendaftaran, pendaftaran peserta, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman hasil seleksi, daftar ulang hingga mengikuti pembekalan pratugas.

"Dan dari hasil kelulusan telah diumumkan pada 7 November 2022, terdiri dari 4 tenaga ahli yang berada di kabupaten, 40 pendamping desa yang berada di kecamatan, dan 237 pendamping lokal desa dan kelurahan," sebut Arianto.

Ia menambahkan, bahwa pada 2023 akan dilakukan perekrutan kembali dengan metode sistem perekrutan terbatas melalui rekomendasi masing-masing desa dan kelurahan yang belum memiliki pendamping desa kelurahan.

"Pendamping lokal desa dan kelurahan akan ditugaskan sesuai penempatan melalui surat perintah tugas kepala Dinas PMD Kukar terhitung mulai 2 Januari 2022," tutup Arianto. (*dri)

Pasang Iklan
Top