• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Seorang warga saat menunjukkan bangunan rumah yang mengalami keretakan akibat aktivitas tambang batu bara)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Adanya laporan tiga rumah warga retak di Desa Bunga Putih RT 12 Kecamatan Marang Kayu, Kukar diduga karena aktivitas perusahaan tambang batu bara PT Kintan Putri Mandiri dengan kontraktornya PT Anugerah Krida Utama, anggota Komisi I DPRD Kukar Suyono langsung meninjau rumah warga tersebut, Minggu (4/12/2022).

Saat dikonfirmasi, Politisi PKB tersebut mengatakan, perusahaan tambang batu bara ini memang memiliki ijin dan awalnya dirinya sangat mendukung keberadaan perusahaan tersebut, namun karena ada laporan warga yang rumahnya retak-retak akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut, Suyono minta perusahaan harus memperhatikan lagi kerjanya dan bertanggung jawab terhadap rumah warga yang retak.

"Perusahaan ini punya ijin, saya tidak melarang perusahaan ini beroperasi, tapi tolong tunjukkan aturannya dari Dinas Lingkungan Hidup jaraknya dari pemukiman warga berapa meter ke lokasi tambang, dan perusahaan ini dalam menambang apakah sudah memenuhi syarat dalam Amdalnya, seperti limbahnya itu kemana, kemudian workshop belum ada, termasuk ketenagakerjaannya, jadi banyak hal dan instansi terkait harus bisa turun ke lapangan untuk mengecek dengan adanya tambang ini terutama Dinas Lingkungan Hidup Kukar," terang Suyono.

Sebenarnya lanjut Suyono, keberadaan perusahaan ini tentu bakal mengangkat perekonomian masyarakat terutama di Desa Bunga Putih.

"Karena masyarakat disini taunya tambang yang ada disini punya saya, makanya banyak yang komplain ke saya. Perlu saya luruskan saya tidak ada kaitannya didalam perusahaan tambang tersebut. Jadi saya sampaikan komplain masyarakat termasuk kompensasi uang bising atau CSR perusahaan tidak ada, perusahaan sudah berjalan 4 sampai 5 bulan, yang ada 3 warga kelihatan jelas rumahnya retak-retak dan sudah saya sampaikan ke KTT dan pimpinan perusahaan tambang tersebut, karena saya wakil rakyat harus bertindak apapun resikonya," tuturnya.

Ia mempersilahkan perusahaan tersebut beraktifitas karena memiliki ijin, tetapi dirinya juga minta aturan dari pemerintah ditunjukkan kepada warga, seperti berapa aturan jarak pemukiman warga ke area pertambangan, dan dari perusahaan tersebut harus bisa menjelaskan kepada warga.

Kemudian, Suyono juga mengingatkan kepada Pertamina, jika memberikan ijin lintas kepada perusahaan tambang tersebut untuk crossing, apabila ada komplain dari masyarakat tentang jalan yang rusak, Pertamina juga harus bertanggung jawab.

"Saya tidak melarang perusahaan ini adanya kegiatan operasi di wilayah Bunga Putih, tapi tolong tunjukkan aturannya dari lingkungan hidup. Jaraknya itu dari pemukiman berapa meter aturannya?, Kira-kira perusahaan ini dalam menambang sudah masuk syarat dalam AMDAL nya tidak. Seperti limbahnya kemana dan workshopnya juga belum ada," ucap tegas Suyono.

Ia juga menegaskan perihal ijin jalan yang di lalui oleh pihak perusahaan sekalipun mendapatkan ijin dari Direktorat Jenderal Minerba dan Baru Batu Bara (DJMB) ataupun dinas Perhubungan pihaknya wajib membuat jalan sendiri untuk Hauling menuju pelabuhan. Dimana, beliau juga menyampaikan Aspirasi yang sudah di berikan melalui bantuan berupa jalan untuk warga akan sia-sia apabila di lalui oleh perusahaan.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Kintan Putri Mandiri Taufik saat dikonfirmasi mengaku, jika dalam permasalahan ini pihaknya telah menerima surat resmi dari 3 warga salah satunya Bu Sinar yang rumahnya retak-retak, dan sudah dimediasi minggu lalu dengan Kades serta anggota BPD.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu sudah ada surat pernyataan berita acara, bahwa PT Anugerah Krida Utama kontraktor PT Kintan Putri Mandiri, bersedia untuk memperbaiki rumah warga yang retak dan tidak melanjutkan kegiatan mengarah ke rumah warga. Sedangkan untuk masalah longsor rumah warga belum ada potensi, karena sudah kita timbun kembali setelah menambang yang dekat rumah warga, dan saat ini terus dilakukan.

"Hasil pertemuan juga sudah ada kesepakatan tinggal kita eksekusi kapan rumah yang retak tersebut kami perbaiki tergantung dari warga. Untuk jarak lokasi tambang ke rumah warga ada sekitar 80 meter lebih, itu kami sudah tidak melanjutkan lagi karena ada komplain dari masyarakat. Kemudian untuk workshop kami jug masih progres perijinan itu ke pusat, kegiatan kami sudah berjalan 2 bulan lebih, dari DLHK Kukar sudah kita laporkan progres perijinan tersebut," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top