• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tiga Pemuda Pelaku Pencurian Uang Melalui ATM di Loa Janan Berhasil Diringkus Polisi

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Tiga orang Pemuda asal Kecamatan Loa Janan berhasil diringkus polisi akibat melakukan tindakan pidana pencucian dengan cara mengambil isi tabungan di kartu ATM milik Mariono (45), pada Sabtu (12/11/22) sekitar pukul 02.00 Wita di KM 4 Jalan Soekarno Hatta, Loa Janan.

Ketiga tersangka tersebut adalah MF (28), DJ (28), A (22) sedangkan korban bernama Mariono (45) asal Kecamatan Loa Janan. Dari ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan jajaran Polsek Loa Janan beserta barang bukti.

Adapun barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam dengan merek brown Boffel, 6 buah handphone, beberapa perhiasan emas, 3 sepeda motor, tas, satu buah mesin cuci dua tabung, satu buah kulkas berwarna hitam merek Sharp, dua buah scooter mini berwarna merah, dan satu buah jaket loreng dengan merk Harley. Dengan total kerugian mencapai Rp 259.000.000

Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam mengatakan pada hari Kamis (3/11/22) sekitar jam 00.30 Wita, korban kehilangan satu buah dompet yg berisikan KTP ,ATM dan STNK diduga hilang /terjatuh dari KM 4 Loa Janan Desa Loa Janan Ulu menuju kerumah korban di gang perintis Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

Selanjutnya, pada hari Jumat (4/11/22) korban tranfer sebesar Rp 100.000.000 dan pada Sabtu (5/11/22) sekitar jam 09-00 wita, korban mengecek saldo di aplikasi BRIMO dan melihat yang saldo awal saya yatu Rp 371.048.000 menjadi Rp 32.223.000. Setelah itu korban menghubungi pihak bank BRI dan memblor permanen ATM selanjutnya Senin (7/11/22) sekira jam 09.00 wita.

"Dan korban langsung melapor ke Polsek Loa Janan dan mengecek mutasi rekening di BRI dan ada pengambilan uang tabungan korban tanpa sepengetahuan korban sebesar Rp 259.000.000." ujarnya.

Untuk selanjutnya Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dengan di backup oleh tim Alligator Polres Kukar dan akhirnya dari hasil penyelidikan tersangka mengambil sejumlah uang cash di ATM kemudian di agen bri link dan membeli beberapa handphone, tas, perhiasan emas, dan lain-lain.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana pencucian paling lama 7 tahun penjara." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top