• Kamis, 02 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Permasalahan transmigran yang tinggal di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran yang tengah bersengketa dengan Pemprov Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji langsung mengambil inisiatif akan memanggil kedua belah pihak yang tengah bersengketa guna melakukan RDP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Diketahui, masyarakat eks transmigrasi yang tinggal di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran menutup jalan akses menghubungkan antar Kecamatan Palaran hingga jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), sejak Jumat (28/10/2022). 

Bukan tanpa alasan karena masyarakat hanya menuntut pembayaran hak lahan mereka yang saat ini telah menjadi Stadion Utama Palaran. Dan penutupan tersebut sesuai dengan surat edaran dari masyarakat tentang putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam hal kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK). 

"Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah ingkrah di Mahkamah Agung. Dan saya yakin Pemprov juga mempunyai semangat yang sama," ujar Seno Aji usai rapat paripurna, Selasa (1/11/2022).

Politisi Gerindra ini mengaku, sudah berdiskusi dengan Gubernur Kaltim tentang permasalahan ini.

"Adapun permasalahan ini juga melibatkan Kementrian Transmigrasi itu hal yang lumrah karena menyangkut tentang kewenangan yang ada. Saya akan minta Komisi yang membidangi yakni Komisi IV untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah,byang penting tidak ada penumpang-penumpang gelap yang ikut serta di permasalahan ini," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, jika salah seorang perwakilan masyarakat Simpang Pasir, Slamet menyampaikan, sejak tahun 1973 sampai dengan 1974 masyarakat transmigran dijanjikan memiliki lahan sekitar 2 hektare meliputi 5.000 meter persegi untuk permukiman dan 1,5 hektare untuk perkebunan, ternyata sampai saat ini hanya setengah hektar yang bersertifikat. 

"Yang 1,5 hektare belum ada kepastiannya, bahkan pemerintah hanya memberikan janji-janji saja," tegas Slamet.

Dia menambahkan, masyarakat hanya menuntut pembayaran hak lahan mereka yang saat ini telah menjadi Stadion Utama Palaran.

"Lahan yang dijanjikan masyarakat ada seluas 1,5 hektare untuk satu KK, dan masyarakat menuntut pembayaran sebesar Rp500 jura untuk 118 KK dari jumlah keseluruhan 223 KK," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top