(Anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) – Adanya salah satu syarat bagi siswa mendaftar di SMA jalur zonasi, yakni alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis.
Menurut politisi PDI-P tersebut, dalam permasalahan ini pemerintah harus bisa mencarikan solusi, jangan sampai nantinya anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun.
"Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini. Jangan sampai mereka tidak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa diterima," terangnya.
Ananda mengaku, bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya. Dan kami di Komisi IV akan terlebih dulu merapatkan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya.
"Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya, kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan," paparnya.
Ia menambahkan, seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan.
"Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita tidak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail," tutupnya. (One/Adv)