• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara selama 2022 ini bertugas khusus dalam melaksanakan tugas pokok mengkaji serta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kemudian bersama-sama pihak eksekutif mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, bahwa di tahun 2022 itu totalnya ada 25 Raperda yang harus disahkan jadi Peraturan Daerah.

"Itu sudah terbahas 50 persen dalam kurung waktu dua bulan ini, karena target kita sebenarnya bisa menyelesaikan 100 persen, tapi ternyata ada 1 atau 2 Raperda yang harus kita lanjutkan di tahun 2023 sehingga kita targetkan 90 persen pembahasan di Bapemperda. Termasuk yang 3 Raperda tadi, tapi masih menunggu jawaban dari Pemerintah terkait Raperda RTRW, Bantaran Sungai dan P4GN," ungkap Yani sapaan akrabnya.

Untuk itu, Politisi PDI-P ini juga meminta semua Pansus itu bekerja maksimal, karena itu adalah pekerjaan DPRD sebagai fungsi legislatif untuk pembentukan Perda.

"Kita harap semua Pansus bekerja dan tidak boleh main-main, harus serius. Semua kita fasilitasi disitu, ada pendamping ahli, dan itu dikaji bersama dengan OPD yang ditunjuk oleh Bupati. Harapannya OPD ketika Raperdanya ini disahkan, kemudian dalam pembahasan itu harus ikut bersama-sama melakukan pembahasan dan mensupport kerja Pansus. Karena biasanya yang jadi problem itu ketika Pansus bekerja, ketika bertanya OPD nya tidak menjawab sehingga itu dianggap tidak sesuai dengan muatan Raperda. Sehingga Pansus itu dianggap bisa membatalkan, karena seharusnya aktif malah tidak aktif," paparnya.

Ketika disinggung dampak jika pembahasan Raperda tidak bisa mencapai target, Ahmad Yani memastikan dampaknya pasti ada, karena jika tidak mencapai target Bapemperda itu diangap gagal.

"Raperda tahun 2022 menjadi kesepakatan Pemda, baik DPRD dan Bupati Kukar sehingga harus diselesaikan walaupun targetnya 25. Jika kita sahkan 23 ya itu sudah 90 persen, tapi dalam perjalanan ada Raperda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kita tarik. Tapi kami yakin dan percaya bahwa 90 persen bisa tercapai tahun ini dengan Bapemperda kita," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa sebenarnya kita berhasil di Kukar, karena salah satu Kabupaten di Kaltim yang Propemperdanya itu lebih dari 25 di Kukar, kalau daerah yang lain dibawah dari 20 Raperda.

"Sebenarnya Raperda yang masuk di tahun 2022 itu bisa terselesaikan selama pemerintah itu konsen dan sepakat untuk menyelesaikan semua Propemperda yang ada, baik itu naskahnya maupun draf-drafnya, maka Raperdanya itu siap disampaikan, kalau itu usulan dari pemerintah. Kalau DPRD sudah disampaikan tapi ternyata sampai saat ini ada beberapa Raperda belum ada jawaban dari pemerintah apakah itu bisa dibahas atau tidak," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top