• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang digelar Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati.(istimewa)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com) Anggota DPRD Kalimantan Timur Rima Hartati belum lama ini melakukan kegiagtan Sosialisasi dan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Sosper) di Pendopo Desa Sepakat, Jalan Rapak Nyamuk, Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rima Hartati mengungkapkan Sosper terkait Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Ia menambahkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya.

Menurut Rima Hartati , Sosper ini menjadi sarana penting untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pajak daerah karena Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara.

Salah satu perannya menurutnya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak.

"Pendapatan negara banyak dari pajak, jikalau kita membayar pajak maka masyarakat juga akan menikmati pembangunan yang ada," ucapnya.

Olehnya itu dirinya mengajak masyarakat untuk dapat taat membayar pajak sebagai bentuk sumbangsih terhadap pembangunan yang memberikan kebermanfaatan luas bagi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah narasumber yakni, Kabid Pajak Daerah Kaltim Masudi Artha, dan dari pihak swasta Barkatullah. (adv)

Pasang Iklan
Top