• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Puluhan Masyarakat Dari KOMPAS Kecamatan Anggana Lakukan Aksi Demo.(kutairaya/andri)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Puluhan masa dari Komunitas Masyarakat Peduli Desa Sepatin (KOMPAS) Kecamatan Anggana menyampaikan tuntutan terkait pembebasan lahan milik masyarakat yang tidak sesuai. Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor Bupati Kukar Senin (17/10/22).

Kedatangan masa demo disambut oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kukar Witondro yang didampingi Koordinator Pembinaan dan pengendalian administrasi pertanahan DPPR Kukar, Yani Wardhana.

Aksi demo KOMPAS ke Pemkab Kukar yakni menyampaikan 3 tuntutan diantaranya, meminta keadilan pembangunan kepada Bapak Presiden Jokowi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegra dan PT. Pertamina Hulu Mahakam untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sepatin.

Menolak menjual empang termurah Se-Dunia Rp 8.500 per meter untuk rencana proyek strategis pengeboran minyak PT. Pertamina Hulu Mahakam karena diduga tidak sesuai mekanisme yang diatur pada UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dan meminta Penjelasan dan Pertemuan Resmi dari PT. Pertamina Hulu Mahakam terkait Rencana Proyek Pengeboran Migas ini kepada Masyarakat Desa Sepatin. Karna empang adalah lahan produktif yang begitu ber-harga, tempat mencari nafkah dan merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat desa sepatin sejak puluhan tahun.

Koordinator aksi Asran mengatakan bahwa permasalahan ini terkait pembebasan lahan yang dibebaskan oleh Pertamina Hulu Mahakam salah satu perusahaan besar yang berproses di Kukar di wilayah Sepatin.

"Tuntutannya itu, minta keadilan bagi masyarakat desa Sepatin, bahwa lahan yang dibebaskan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Harga sebesar Rp 8500 per meter sedangkan pembebasan lahan yang ada di Muara Jawa itu sebesar 200 ribu per meter. Ada dua orang pemilik lahan, yaitu ibu Imah total luas lahannya itu sekitar 7 hektar dan pak Edi 10 hektar." ujar Asran kepada KutaiRaya.com Senin (17/10/22).

Ia menyebut sudah sempat ada proses pengerjaan tapi tidak diketahui oleh pemilik lahan, oleh nelayan tapi dikerjakan oleh perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan petani tambak. Artinya penyerobotan lahan sudah dilakukan oleh pihak perusahaan tapi tidak berkoordinasi dengan nelayan yang punya tambak tersebut .

"Harapan kami bisa ketemu dengan PT Pertamina Hulu Mahakam yang mempunyai kebijkan dan menandatangani kesepakatan pembebasan lahan."harapnya.

Sementara Kabag Pemerintahan Kukar Witondro menyampaikan terimakasih kepada KOMPAS Kecamatan Anggana yang telah menyampaikan keluhan dan tuntutannya ke Pemkab Kukar.

"Nantinya kami siap memfasilitasi diskusi antara KOMPAS dengan PT Pertamina Hulu Mahakam untuk mencarikan jalan keluar dari permasalahan ini." ujarnya.

Sementara Koordinator Pembinaan dan pengendalian administrasi pertanahan DPPR Kukar, Yani WardhanaIni menambahkan untuk luasnya lahan yang dibebaskan itu kurang lebih 6 tambak, karena total keseluruhan ada 256 hektare.

"Tapi kita hitung permodal yang dibuat untuk tambak, nah itu yang dihitung bukan harga tanahnya. Maka angkanya kalau dikalkulasikan harganya itu ke tanah itu tidak bisa. Jadi sekali lagi bukan tanah tapi berapa biaya yang dikeluarkan itu yang akan diganti, karena kalau tanah itu masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top