• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) – Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dalam sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (12/10/2020) malam.

Majelis hakim menilai, Khoirul Mashuri bersama Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan pemalsuan surat tanah.

Saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, Khoirul Mashuri tidak banyak berkomentar, dirinya meminta awak media untuk menanyakan hal lebih lanjut ke Penasehat Hukumnya.

Terpisah, Humas sekaligus hakim PN Tenggarong Andi Ardiansyah mengatakan, ada beberapa alasan yang meringankan sehingga Mashuri hanya divonis satu tahun penjara. Di antara alasan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Mashuri adalah ia mengakui terlibat dalam kasus tersebut, serta dinilai kooperatif selama persidangan.

"Sebagaimana yang dibacakan dari fakta-fakta persidangan, secara umum hal-hal yang meringankan yaitu diantaranya majelis mempertimbangkan, bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan selama persidangan juga koperatif, dan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis dari tuntutan yang awalnya 2 tahun 8 bulan, setelah majelis bermusyawarah dengan segala pertimbangan hukumnya, maka divonis selama 1 tahun penjara. Terutama yang mana peranan terdakwa ini, bukan sebagai berperan aktif terhadap membuat surat tanah tersebut, disini sebagai pertimbangan hakim yang paling berperan aktif ialah saksi lainnya yakni Daryono, yang telah dipuituskan selama 2 tahun penjara. Majelis hakim beranggapan terdakwa ini peranannya lebih kecil, sehingga putusan dibawa dari Daryono," jelas Andi Ardiansyah.

Ia menambahkan, Mashuri pun mengaku ragu saat memalsukan surat tanah itu. Ia kemudian mendapat perintah dari Irianto, yang saat itu berstatus sebagai Camat Sebulu, untuk menandatangani surat tanah tersebut.

"Bagaimanapun sebagai pejabat publik, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Tapi mereka tetap melakukan itu," tuturnya.

Dari hasil sidang putusan ini lanjutnya, terdakwa bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang, yakni ajukan upaya hukum banding, sesuai dengan ketentuan selama 7 hari kedepan.

"Untuk status terdakwa sebagai tahanan kota, nanti jika ada upaya hukum banding, yang berhak menentukan status hukumannya beralih ke pengadilan tinggi kaltim, apakah tetap tahanan kota atau berubah dan itu kewenangan ddari pengadilan tinggi kaltim," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top