• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji meminta komisi yang membidangi untuk meninjau kembali, apakah memang Perda yang diminta oleh Pemerintah Provinsi yang dicabut itu tidak memiliki hubungan dan Undang-undang ataupun peraturan yang ada diatasnya, agar kedepannya kita tidak salah mengambil keputusan.

Hal ini diungkapkan Seno Aji usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke 44 dengan tiga agenda, salah satunya tanggapan atau Jawaban Gubernur Kaltim terhadap 3 buah Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Kaltim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim. Pencabutan Perda Provinsi Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2022)

"Dari hasil Paripurna tersebut DPRD Kaltim sepakat bahwa untuk masalah pencabutan Perda salah satunya Perda nomor 8 tahun 2013, pihaknya meminta Komisi terkait untuk meninjau kembali apakah memang Perda yang diminta oleh Pemerintah Provinsi dicabut itu tidak memiliki hubungan dan Undang-undang ataupun peraturan yang ada diatasnya," ungkap Seno Aji.

Untuk itu lanjut politisi Gerindra tersebut, pihaknya akan meminta Komisi di DPRD Kaltim yang membidangi hal ini untuk mengecek Perda tersebut lebih lanjut.

"Kita melihat ada beberapa Perda dalam hal ini diusulkan untuk adanya pencabutan, salah satunya Perda reklamasi tambang, ini kami akan melihat kembali apakah benar Perda ini sudah tidak diperlukan lagi di kaltim," tegas Seno Aji.

Ia menambahkan, saat ini sebenarnya sudah ada Undang-undang nomor 3 yang mencakup masalah pertambangan, tapi masalah lingkungan hidup juga masih menjadi tugas pokok dari pemerintah Provinsi, sehingga kami ingin melihat dan ingin mengetahui apakah memang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim tidak ada lagi nantinya tanggung jawabnya tentang reklamasi pertambangan.

"Hal ini yang kita ingin tinjau lebih dalam sebelum semuanya diputuskan pada agenda Rapat Paripurna berikutnya," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top