• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir bersama Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun)


JAKARTA (KutaiRaya.com) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sutomo Jabir menghadiri Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat Dengan Tema, "Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD" di ikuti oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD dari 34 Provinsi di Indonesia yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, di Hotel Bidakara, Jakarta (3/10/2022).

Hadir pada kegiatan ini Ketua MKD DPR, Kabareskrim Polri, Koordinator Jaksa Agung Dan Tindak Pidana Umum, Wakil Ketua MA Bagian Yudisial, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Saat dihubungi, Politisi Muda PKB ini mengaku, kehadirannya disini atas undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

"Kami hadir disini atas undangan dari mahkamah kehormatan dewan DPR RI dalam kaitannya dengan seminar mengenai hak imunitas wakil rakyat. sebagaimana kita ketahui bahwa Badan Kehormatan DPRD di tingkat provinsi. Kita terkadang menerima pengaduan baik dari masyarakat maupun dari perorangan mengenai pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD. Seperti dalam diskusi hari ini yang banyak membahas mengenai hak imunitas DPRD, tetapi memang ada kelemahan perlakuan hak imunitas antara DPRD daerah dengan DPR RI," jelas Sutomo Jabir.

Oleh karena itu lanjutnya, ada mekanisme dan tata cara pemanggilan anggota DPRD oleh para aparat hukum. kalau kita di DPRD kabupaten kota di dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tidak di atur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD. sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa. Seperti apa yang disarankan oleh Pak Kabareskrim tadi, untuk dilakukan revisi terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut.

"Yang kita sayangkan itu karena DPRD ini selain hak pada saat melakukan tugas kedewanan ini kan jabatan politis, artinya bisa saja pihak-pihak yang lain lawan-lawan politik misalnya atau pihak yang tidak senang bisa menggoreng, sementara kita itu kan selain sanksi psikologis ketika ada terkait dengan persoalan hukum juga ada sanksi sosial, karena kita kan dipilih oleh masyarakat. Konstituen kita bisa bisa hilang kalau sudah ada isu," terangnya.

Sutomo Jabir menambahkan, untuk di kalimantan Timur sendiri mengenai hal imunitas anggota dewan belum ada terdampak. Hanya saja yang menjadi persoalannya adalah masalah-masalah lama sebelum jadi anggota DPR, Tetapi setelah menjadi anggota DPR ketika berbenturan kepentingan diungkit-ungkit dan dilaporkan dari orang yang tidak senang atau lawan politik atau menggantikan Posisinya.

"Harapannya supaya hak imunitas yang ada di DPRD kabupaten, DPRD provinsi, itu sama dan setara dengan hak imunitas yang ada di DPR RI," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top