• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat Paripurna ke 41 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023, dan Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim, berlangsung di Gedung D Lantai 6 DPRD Provinsi Kaltim, Jum'at (30/9/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dihadiri anggota DPRD Kaltim, juga dihadiri Asisten I Setda Provinsi Kaltim Syirajudin dan beberapa Kepala OPD dilingkungan Setda Kaltim.

Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023 dari Gubernur Kaltim Isran Noor, yang dibacakan Asisten I Setda Provinsi Kaltim Syirajudin, bahwa penjelasan atas Rancangan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 yang sekaligus merupakan tahun kelima dari RPJMD Tahun 2019 – 2023. Kemudian pokok-pokok kebijakan Rancangan APBD 2023 yang menyangkut bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Ia memaparkan, rencana Anggaran Pendapatan untuk Tahun Anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp13, 54 Triliun yang meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 7,60 Triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 5,93 Triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp13,85 Miliar. Dalam penetapan rencana Target Pendapatan Tahun Anggaran 2023 ini ada beberapa hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penyusunan rencana pendapatan diantaranya, hasil penghitungan Potensi Obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Dana Perimbangan.

Hasil Evaluasi Realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

"Kemudian peraturan Presiden No 98 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

PMK 27 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang
Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan terhadap semua jenis pendapatan maka pada rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 13,54 Triliun. Rincian masing-masing jenis pendapatan adalah Pendapatan Asli Daerah .

Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Secara keseluruhan PAD Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 7,60 Triliun, adapun rincian serta penjelasan masing-masing komponen PAD, yakni Pajak Daerah .

Rencana Penerimaan dari komponen Pajak Daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 6,56 Triliun, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk rencana penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) APBD ditargetkan sebesar Rp 1,30 Triliun.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rencana penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp 1,20
Triliun.

Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) . Penerimaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditargetkan sebesar Rp 3,80 Triliun. Pajak Air Permukaan (PAP).

Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk ditargetkan sebesar Rp 15 Miliar. Pajak Rokok . Penerimaan Pajak Rokok untuk ditargetkan sebesar Rp 250 Miliar.

"Berikutnya Retribusi Daerah , berkenaan dengan Retribusi Daerah, dapat disampaikan penerimaan dari sektor Retribusi Daerah untuk Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu ditargetkan sebesar Rp 20,05 Miliar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. Untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Target Penerimaan Tahun Anggaran 2023
secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp 232,74 Miliar. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Penerimaan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk Tahun Anggaran 2023 secara keseluruhan
ditargetkan sebesar Rp 782,70 Miliar," terangnya.

Kemudian lanjutnya Pendapatan Transfer. Perhitungan penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dalam APBN Tahun 2023.

Dalam rencana penerimaan Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 5,93 Triliun. Adapun rincian Pendapatan Transfer yakni Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil. Rencana Penerimaan dari komponen Dana Bagi Hasil secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp 4,60 Triliun.

Dana Alokasi Umum (DAU) . Rencana penerimaan Dana Alokasi Umum untuk
sebesar Rp 825,39 Miliar. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik . Rencana penerimaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk sebesar Rp150 Miliar.

"Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, Rencana penerimaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik ini untuk sebesar Rp 350 Miliar. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah untuk rencana Pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 13,85 Miliar, " ujarnya.

Ia melanjutkan, di bidang belanja, berdasarkan isu krusial dalam
APBD 2023 berkaitan dengan dukungan anggaran yang spesifik dalam pelaksanaan urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diantaranya, Alokasi anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20%
dari belanja daerah.

Alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan asar yang ditetapkan dengan SPM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 , tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Percepatan Implementasi Tranformasi Digital Nasional. Kemudian dalam rangka melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

Mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak
sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022. Dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ
dan Nomor 1 Tahun 2022.

Penyelenggaran jaminan sosial dilaksanakan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 24 tahun 2021,
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dengan mengacu pada kebijakan diatas, alokasi anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 14,90 Triliun.

"Alokasi anggaran belanja sebesar Rp 14,90 Triliun diprioritaskan dan didistribusikan ke masing-masing kelompok belanja. PertamaBelanja Operasi, adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari emerintah yang memberi manfaat rencana jangka pendek. Alokasi dana pada belanja ini sebesar Rp 7,06 Triliun terdiri dari Belanja Pegawai, dialokasikan sebesar Rp 2,81 Triliun. Belanja Barang dan Jasa, direncanakan sebesar Rp 3,87 Triliun. Belanja Hibah, direncanakan sebesar Rp 35,14 Miliar. Belanja Bantuan Sosial, direncanakan sebesar
Rp 14,62 Miliar. Kedua, Belanja Modal, sebesar Rp 3,16 Triliun merupakan belanja yang dianggarkan untuk Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, " jelasnya.

"Penggunaan belanja modal terdiri dari Belanja modal tanah sebesar Rp 195,02 Miliar. Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 777,29 Miliar. Belanja modal Gedung dan bangunan sebesar Rp 1,17 Triliun.
Belanja modal jalan jaringan dan irigasi sebesar Rp 992,76 Miliar.
Belanja modal asset tetap lainnya sebesar Rp 9,48 Miliar. Ketiga,
Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp 80,35 Miliar. Keempat,
Belanja Transfer, Alokasi dana pada belanja ini sebesar Rp 4,59 triliun, yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil pembagian pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada belanja ini direncanakan sebesar Rp3,59 Triliun. Bantuan Keuangan, direncanakan sebesar Rp 1,00 Triliun, Belanja ini diarahkan untuk mengatasi kesenjangan fiskal atau dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Kabupaten/Kota. Alokasi dana Bantuan Keuangan ini juga diharapkan dapat membantu, capaian program prioritas Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota" paparnya.

Ia menambahkan, berkenaan dengan pembiayaan daerah. Komponen alokasi dana Penerimaan Pembiayaan difokuskan pada dua aspek. Pertama adalah memprediksi kemampuan penerimaan yang akan dicapai sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya kelebihan penerimaan (over-target).

Kemudian yang kedua adalah estimasi efisiensi yang akan terjadi pada pelaksanaan APBD 2022 yaitu perkiraan selisih positif antara pengeluaran riil dengan anggaran yang disediakan.

Dari kedua aspek ini dikelompokkan menjadi komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2022, sebagai penunjang Penerimaan
Pembiayaan Pemerintah, Provinsi Kalimantan Timur dengan alokasi ebesar Rp1,55 Triliun. Kemudian pada sisi Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 200 Milyar untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah yang dimiliki.

"Nota Penjelasan Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2023. Saya berharap pembahasan Rancangan Perda APBD TA. 2023 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Disamping itu saya juga berharap kita semua dapat mengawal kebijakan-kebijakan program prioritas pembangunan tahun anggaran 2023 ini, " pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top