• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD Provinsi Kaltim meminta pertanggungjawaban dari pihak PT Multi Harapan Utama (MHU), atas kerusakan sarana pertanian.

Hal ini diketahui, usai Komisi I DPRD Kaltim melakukan sidak lapangan terkait pencemaran lingkungan atas dampak kegiatan penambangan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU), sesuai surat pengaduan masyarakat dari Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (28/9/2022).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin S.IP mengatakan, saat sidak lapangan bahwa apa yang menjadi aduan masyarakat, kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh PT MHU merugikan para petani.

"Kami telah menerima Surat pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan masyarakat dirugikan selama kurang lebih 6 tahun. Dan warga menuntut lahan persawahan yang telah dicemari limbah tambang yang menyebabkan petani mengalami kerugian sangat besar," ujar Udin sapaan akrabnya ketika dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Untuk itu, politisi Golkar tersebut merasa perihatin terhadap masyarakat yang mengalami kerugian gagal panen, karena area persawahan sejak adanya pembuangan Over Boden (OB) dari perusahaan yang terlalu dekat tanpa pembatas, sehingga saat hujan air menggenang di persawahan.

"Dampak lainnya, yakni terdapat 3 embung yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah juga rusak berat dan tidak dapat di fungsikan lagi, sehingga usaha masyarakat dalam sektor pertanian merugi," tuturnya.

Ia mengaku, dari keterangan yang dirinya diperoleh, bahwa luasan yang terdampak sekitar 5,2 Hektare, namun hal ini juga tetap menunggu data yang akurat terkait luasan lahan warga dan embung serta sarana pertanian yang berasal dari anggaran pemerintah telah rusak.

"Kami akan meminta data ke pihak instansi pemerintah baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Kukar maupun Dinas Pertanian Kaltim, agar bisa menetapkan hal apa yang perlu dibenahi oleh PT MHU ini," sambungnya.

Ia memastikan, dalam waktu dekat ini, kami akan segera memanggil pihak PT MHU, para petani setempat serta instansi pemerintah tersebut guna mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Hal ini kita lakukan guna mengembalikan yang menjadi hak warga serta meminta pertanggungjawaban dari pihak PT MHU atas kerusakan sarana pertanian tersebut," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top