• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua pelaku HA dan AD, penganiayaan terhadap dua warga negara asing (WNA) salah satunya meninggal dunia, di areal tambang PT. Kalimantan Bara Perkasa (PT. KBP) Desa Purwajaya, Loa Janan Kukar, Minggu (25/9/2022) lalu.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada senin 26 September 2022, sekira pukul 14.15 WITA, di Jalan Bunga RT. 01 Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota Samarinda dirumah saudara Achmad Gajali.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata mengatakan, kedua korban asal Fujian/Chinese, yakni Ni Xiuming (54) korban meninggal dunia dan Ni Chaoguang (52) korban luka berat, luka jari manis tangan sebelah kanan Putus.

"Untuk modus operandi melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan matinya seseorang dan melakukan penganiayaan terhadap para korban dengan cara di timpas dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ujar I Made Suryadinata.

Ia menuturkan, untuk motif perbuatan kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati yaitu kedua tersangka adu mulut dengan kedua korban karena masalah lahan masyarakat yang belum ditimbun, sehingga membuat para korban awalnya melakukan pemukulan terhadap tersangka yang mengakibatkan kedua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap kedua Korban.

Untuk kronologis kejadian dan penangkapan dijelaskannya, berawal pada minggu 25 September 2022 sekira Pukul 19.40 Wita, tersangka HD dan AD datang ke Pit Tambang PT. Kalimantan Bara Perkas (PT. KBP) masing-masing kedua tersangka membawa senjata tajam jenis parang mendatangi Hendro Key dan bertanya kenapa tidak ditimbun-timbun, lalu dijawab Hendro Key, nanti alat saya turun.

"Selanjutnya dari keterangan, kedua tersangka datangi kedua korban sambil membawa kayu, lalu para korban marah-marah dan terjadi cek-cok dengan menggunakan bahasa Chinese bercampur bahasa Indonesia. Kemudian korban Ni Chaoguang mendatangi AD dan memukul AD dengan menggunakan kayu, lalu AD membalas menimpas korban Ni Chaoguang yang mengenai Tangan dan kaki Korban. Pada saat itu juga Ni Xiuming posisinya sedang memeteng HD selanjutnya ia memberontak dan mendorong korban Ni Xiuming hingga terjatuh, lalu Tersangka HD langsung mencabut parang dan menimpas korban ke arah paha sebelah kiri," paparnya.

"Selanjutnya AD mendatangi korban Ni Xiuming yang posisinya tengkurap dan AD langsung menimpas korban Ni Xiuming yang mengenai bagian punggug kanan dan pinggang sebelah kanan. Setelah HD dan AD melakukan penganiayaan terhadap para korban, kedua tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol KT-2117-F warna hitam milik HD, "imbuhnya.

Kemudian lanjutnya, saksi saudara Alvin dan Delon melihat korban tergeletak dan tidak bergerak lagi, lalu saksi mengangkat korban Ni Xiuming ke mobil dan membawa korban ke Rumah Sakit Abdul Muis Samarinda, dan saat itu disusul juga oleh Ni Chaoguang untuk mendapatkan perawatan.

"Atas dasar informasi tersebut Team Alligator Sat Reskrim Polres Kukar yang saya pimpin langsung, gabungan bersama Sat Intelkam Polres Kukar dan anggota Polsek Loa Janan serta Team Jatanras Polda Kaltim melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan pencarian dirumah atau kediaman tersangka dan dari keterangan istri tersangka, kedua tersangka belum ada pulang kerumah," katanya.

Kemudian, Team melakukan Introgasi mendalam terhadap saksi yang dicurigai menyembunyikan tersangka dan diperoleh informasi bahwa kedua tersangka bersembunyi dikediaman keluarganya di daerah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekitar Pukul 13.30 Wita team Gabungan berhasil menangkap kedua tersangka.

"Untuk pasal yang kami sangkakan yakni barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, kekerasan yang dilakukan menyebabkan orang lain mati, Subsider barang sapa dengan sengaja melukai berat orang lain berakibat matinya diteraniaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP Subider Pasal 154 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah parang mandau lengkap dengan sarungnya, 1 bilah parang bungkul lengkap dengan sarungnya 1 unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol KT-2117-F, 1 lembar celana panjang warna biru terdapat bercak darah, 1 lembar jaket Kulit Merk Yamaha warna biru hitam dan 1 lembar Visum Luka. (One)

Pasang Iklan
Top