• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Edi Damansyah

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah Nomor B-2552/DPK/BUD-1/06511/09/2022 yaitu Tentang Penggunaan Pakaian Adat Daerah Selama Kegiatan Erau Adat Pelas Benua Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Direktur BUMN dan BUMD, para Direktur RSUD, dan Kepala UPT di lingkungan Pemkab Kukar.

Adapun isi dalam Surat Edaran diinstruksikan kepada seluruh ASN, Non ASN, karyawan BUMN dan BUMD untuk menggunakan pakaian adat Kutai (baju taqwo, baju miskat, baju Cina) selama pelaksanaan Erau Pelas Adat Benua yang akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 3 Oktober 2022.

Kemudian kepada OPD dan Perusahaan Daerah untuk menghias kantor, memasang umbul-umbul dan baliho dengan tema "Erau Kutai Lawas Balik Asal Kutai Lawas Tunduk Sabda Sang Meruhum."

Selain itu kepada semua pihak diharapkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengajak kepada seluruh masyarakat Kukar untuk mendukung dan menyukseskan Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022. (*dri)

Pasang Iklan
Top