• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sidang kedua pra peradilan terkait barang milik perusahaan CV Berkah Alam Mantar berupa unit kendaraan beserta kayu yang disita tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda 18 Mei 2022 lalu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tenggarong, Jum'at (19/8/2022).

Dalam sidang kedua ini Perusahaan CV Berkah Alam Mantar dihadiri Kuasa Direktur M. Teddy Rakhmat H. Beserta Kuasa Hukumnya Yulius Patanan dan Melki Kapojos, sementara dari pihak Gakkum dihadiri perwakilan Muh Nur dan lainnya.

"Pada sidang pra peradilan kali ini kami hadirkan dua saksi, pertama Tatang operator Sipu dari CV Berkah Alam Mantar dan Zul yang membawa mobil yang dilakukan pengamanan di TKP, " ungkap Kuasa hukum Yulius Patanan.

Yulius mengatakan, pada prinsipnya hari ini kami mau menguji syarat sahnya penahanan barang bukti yang dilakukan oleh teman-teman Gakkum, karena ini berbicara Undang-undang khusus nomor 18/2003, maka kita mengacu pada Undang-undang ini khususnya di Pasal 40, yakni penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meminta ijin peruntukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 3x24 jam.

"Dan sudah terbukti di persidangan tadi diamankan barang bukti atau dilakukan penegakan hukum oleh Gakkum tanggal 19 Mei 2022, seharusnya 3x24 jam penyidik melakukan yang namanya permohonan penetapan sita barang bukti ke PN setempat, tadi termohon itu baru mengajukan tanggal 27 Mei 2022, harusnya tanggal 21 Mei di mohonkan penetapan ke Pengadilan tentang penyitaan barang bukti ini agar ada dasar hukumnya, tetapi ternyata diamankan tanggal 19 dan baru dimasukkan permohonan penyitaan tanggal 27, ini kan sudah lewat 3 hari, " terangnya.

Kemudian lanjutnya, di Pasal 41 disebutkan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 7 hari setelah menerima permintaan penyidik, sebagai mana dimaksud Pasal 40 ayat 3 wajib menetapkan peruntukan penyitaan barang bukti, tetapi tadi terbukti dalam persidangan bahwa penetapan itu keluar tanggal 6 Juni 2022, sedangkan permohonan tanggal 27 Mei 2022, harusnya tanggal 3 Juni keluar penetapan dari pengadilan tentang sahnya barang bukti yang disita oleh Gakkum.

"Kita uji syarat syahnya penentuan penyitaan barang bukti dari Gakkum, " ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Melki Kapojos menambahkan, wajib sebenarnya di Gakkum untuk mengeluarkan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, baik yang barangnya disita maupun yang membawa barang tersebut, maka dengan itu kita uji permasalahan ini.

"Tapi yang kita uji ternyata berita acara yang keluar penyitaan itu di tanggal 22 Mei baru keluar berita acara, seharusnya pada saat barang bukti tersebut di bawa maka pada waktu itu dibuat berita acara. Jadi kemudian mulai tanggal 19 Mei sampai saat ini kurang lebih sudah 92 hari yang seharusnya secara Undang-undang kalau tidak ditetapkan tersangka maka bebas demi hukum, maka itu kita uji dan kita tunggu putusan dari hakim di sidang berikutnya, " paparnya.

Ia mengaku, untuk sidang berikutnya dilaksanakan hari Senin mendatang dengan agendanya saksi dari pihak termohon atau Gakkum.

"Pada prinsipnya kita mengikuti Pasal yang dituduhkan oleh pihak Gakkum atau termohon itu nomor 18 tahun 2013, kalau ikuti ini berarti kita ikuti Undang-undang yang berlaku ini, " imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar M. Teddy Rakhmat H memastikan, pihaknya mempercayakan semua masalah ini kepada lawyer, yang pasti kami sebagai warga negara dan juga sebagai Ormas Pemuda Pancasila tertib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia dan kami berjuang demi menegakkan kebenaran.

Dilain pihak, perwakilan Gakkum Muh Nur menuturkan, kalau Gakkum sebetulnya berdasarkan bukti yang kita peroleh dari keterangan saksi dan keterangan ahli, sejauh keterangan saksi dan keterangan ahli mengatakan bahwa kayu tersebut tidak berijin kita mengatakan tidak berijin, kita tidak pernah menyimpulkan secara subjektif tetapi yang ada bukti yang kita peroleh.

"Barang bukti masih dalam penyitaan penyidik, dan barang bukti ini masih ada di kantor kami, karena sesuai KUHAP benda atau barang yang diduga berkaitan dengan situasi pidana itu boleh dilakukan penyitaan, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top