DPRD Kutai Kartanegara dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan pertemuan dengan mengundang pihak Pemerintah Kutai Kartanegara, untuk membahas naskah akademik dari Dewan Riset Daerah (DRD) Kutai Kartanegara, terkait dengan pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Naskah Akademik terkait dengan kajian perjuangan DBH dari Dewan Riset Daerah sudah resmi diserahkan ke kami (DPRD-red), oleh karenanya dalam waktu dekat ini perlu dilakukan pertemuan dengan menghadirkan pemerintah dan juga DRD itu sendiri," ungkap Guntur SSos, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara.
Apalagi lanjut Guntur, revisi Undang Undang 33/2004 terkait dengan Dana Bagi Hasil sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI, dan hal ini menjadi momen penting untuk mendorong agar hasil revisi itu nantinya dapat menguntungkan daerah, terutama daerah penghasil.
"Sebab selama ini porsi DBH untuk daerah penghasil sangat minim dibanding dengan kebutuhan mendasar rakyat, seperti pembangunan jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan," kata Guntur.
Perjuangan DPRD Kukar bersama pemerintah dan elemen rakyat, kata Guntur, tidak hanya keperuntukannya bagi Kukar semata saja, namun seluruh daerah yang berada di Indonesia.
Sebelumnya, DRD Kutai Kartanegara menyampaikan presentasi dihadapan Ketua DPRD dan anggota DPRD Kutai Kartanegara terkait dengan kajian DBH. Dalam presentasi itu, DRD menawarkan 3 skenario untuk komposisi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sumber Daya Alam antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kukar, yakni 30:70, 50:50 dan 60:40.
Saat ini porsi DBH dari migas yang diterima Kukar hanya 15 persen dan pemerintah pusat dapat 85 persen.
Padahal Pemerintah Kabupaten Kukar menyetor dari migas Rp 123 triliun ke pusat, tapi kembali ke Kukar hanya Rp 5,6 triliun.
(adv/boy)