• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TEMGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan bahwa total ada 306 bakal calon kades yang lolos validasi dan verifikasi berkas. Untuk penetapan calon Kades pada Pilkades serentak tahun 2022 di Kukar akan dilakukan paling lambat 31 Juli mendatang.

Proses seleksi bakal calon Kepala Desa (Kades) terus bergulir. Pilkades serentak ini diikuti 96 desa dari 16 kecamatan yang ada di Kukar.

"Dari 306 bakal calon ini nantinya masih akan diseleksi lagi. Mengingat ada 13 desa di 10 Kecamatan yakni Muara Muntai satu desa, Kota Bangun satu desa, Muara Kaman ada dua desa, Sebulu satu desa, Tenggarong satu desa, Muara Badak satu desa, Marang Kayu satu desa, Loa Kulu satu desa, terus Kembang Janggut satu desa." ujar Arianto

Lanjutnya, desa tersebut yang memiliki lebih dari lima pendaftar bakal calon Kades. Sedangkan aturannya hanya diperkenankan minimal dua dan maksimal lima pendaftar.

"Pada Senin (25/7/2022) telah kita lakukan seleksi tertulis tambahan untuk menyaring pendaftar yang lebih dari lima orang di satu desa. Untuk menetapkan calon kades, ada 95 calon kades yang ikut tes tambahan tertulis," ungkapnya.

Arianto menyebutkan ada dua kategori seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar. Kategori pertama merupakan penilaian terhadap empat indikator.

Indikator dari jenjang pendidikannya, berdasarkan pengalaman kerja di instansi pemerintahan, penilaian dari segi umur, nilainya akan kecil jika pendaftar masih berusia 25, dan mendapat nilai tinggi bila usianya semakin tua, tapi tidak lebih dari 60 tahun. Dan indikator dari domisili pendaftar. Mengingat Pilkades serentak bisa diikuti oleh seluruh pendaftar se-Indonesia dengan kualifikasi dan syarat yang sesuai.

"Calon Kades ini se-Indonesia boleh daftar, ndak dilarang. Kalau dia domisili di desa tempat dia mendaftar maka dia tinggi nilainya," jelasnya.

Kategori seleksi kedua adalah tes tertulis yang akan dilaksanakan di kecamatan. Nantinya hasil tes tertulis tersebut akan diakumulasi dengan nilai atas empat indikator di atas tadi.

"Akan kita gunakan untuk memeringkat jumlah calon yang lebih dari lima. Jadi peringkat 1-5 yang akan kita tetapkan boleh ikut calon kades," tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top