• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kedapatan membawa 3 poket Sabu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni ASW (37) dan Honorer di salah satu OPD Kukar H (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar.

Dua tersangka diamankan usai membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda. Tepatnya di Jalan AM Alimuddin Kelurahan Melayu Tenggarong pada Rabu (13/7/22) sekitar pukul 15.30 wita.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 Poket Narkotika jenis sabu berat kotor 1,2 gram, 2 hp merk Samsung A30 S Hitam dan Samsung J8 Putih 1 unit Motor Honda PCX warna Hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan mengatakan bahwa awalnya pada Rabu (13/7/22) sekitar pukul 13.00 wita, Team Opsnal Satresnarkoba mendapatkan inforamsi dari masyarakat bahwasanya di daerah pesut Tenggarong ada seseroang yang sering membawa narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut kami bersama team langsung mendatangi Jalan Pesut dan melakukan penyelidikan."ujar Rachmawan Jum'at (15/7/22).

Sekitar pukul 14.30 wita team Satresnarkoba mendapatkan informasi kembali bahwa orang yang sering membawa sabu tersebut berboncengan dua menggunkan kendaraan Honda PCX wama hitam dan memakai jaket berwarna abu abu celana levis pendek, lalu team melanjutkan penyelidikan dan pematauan.

Tak butuh waktu lama pada pukul 15.55 wita team melihat orang dengan motor yang ciri cirinya sama dengan yang didapat tadi, kemudian team mengikuti motor tersebut sampai di Jalan Alimuddin Kelurahan Melayu dan team berhasil mengamankan dua orang tersebut.

"Kita tangkap di simpang empat dekat Makam Kelambu Kuning dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama Anugrah dan satu Hipni," ucapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 poket sabu dipenguasaan Anugrah yang disimpan didalam saku depan jaket sebelah kiri. Kemudian anugrah dan Hipni beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut.

Rachmawan menyebut Anugrah dan Hipni baru kembali dari Samarinda untuk membeli sabu-sabu dan akan mereka konsumsi sendiri. Anugrah yang berprofesi sebagai ASN sudah menggunakan barang terlarang itu selama 7 tahun terakhir.

"Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top