• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Hingga akhir Juni 2022 ini, Surat Keputusan Gubernur tentang total alokasi Bankeu senilai Rp 860 miliar belum terbit, dan Pemprov sendiri belum bisa memastikan tahapan mulai SK, kontrak dan pengerjaan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai rapat koordinasi dengan Plh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Iwan Darmawan, Rabu (29/6/2022), kemarin di Gedung DPRD Kaltim.

"Jadi masyarakat yang mengusulkan program pembangunan melalui skema bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim tampaknya harus bersabar dulu. Sebab sampai akhir Juni 2022 ini, Surat Keputusan Gubernur tentang total alokasi Bankeu senilai Rp 860 miliar belum terbit," ungkap Sarkowi.

Menanggapi hal ini lanjut politisi Golkar tersebut pihaknya meminta Pemprov Kaltim agar dilakukan percepatan.

"Persoalannya dimana, kordinasikan, dan harus pro aktif," tegas Sarkowi.

Kendalanya apa? Mengutip penjelasan Iwan, Sarkowi mengungkapkan, sejauh ini Pemkab dan Pemkot kurang pro aktif menindaklanjuti program Bankeu, padahal BPKAD telah mengirimkan surat kepada bupati/walikota agar melengkapi kekurangan persyaratan dalam aplikasi seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai ketentuan yang ada. Hingga tanggal 29 Juni baru Pemkab Mahakam Ulu yang mengisi.

"Kalau tahapan itu sudah dilakukan, maka BPKAD bisa mulai transfer dana ke kabupaten kota yang memenuhi syarat sebesar 25 persen," ujar Sarkowi mengutip penjelasan Iwan.

BPKAD menurut Sarkowi berjanji tidak akan memperlambat atau mempersulit sepanjang persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi.

"Semoga bupati walikota di Kaltim segera pro aktif. Bentar lagi bulan Juli loh, waktu berjalan terus. Apalagi dalam waktu dekat akan masuk pembahasan APBD Perubahan.," harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top