• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara Ispianur (32), yang tinggal di Jalan Danau Murung Tenggarong, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Kutai Kartanegara. Gara gara tega mencabuli anak tiri sebut saja Bunga (13), hingga tiga kali.
Tersangka belum lama ini ditangkap dikediamannya oleh anggota Polres Kukar, tanpa ada perlawanan.

"Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya," kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Paur Humas Polres Kukar Agus Priyono.

Awal terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Ispianur tersebut terjadi, saat ibu Bunga merasa curiga dengan gelagat sanga buah hatinya, yang murung dan menyendiri dikamar. Namun setelah didesak oleh ibunya, Bunga yang tak tamat SD itu menceritakan semua kejadian ke Ibunya. Kontan saja, ibunya terkejut atas pengakuan anaknya dan melaporkan kejadian ke Polres Kukar.

"Setelah lakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, kemudian kita langsung melakukan penangkapan," kata Agus.

Agus menuturkan tiga kali pelaku melakukan pencabulan kepada korban, pertama kali dia melakukan perbuatan bejat itu di rumah mantan istrinya yang tak lain adalah ibu dari Bunga, di Jalan Krama Yuda, Tenggarong, pada 6 Agustus 2015 lalu. Aksi pencabulan berikutnya berlanjut dirumah kontrakan tersangka.

"Tersangka disangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23/2002, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,"tegas Agus.

VONIS DUA TAHUN DIPECAT DARI PNS
Tidak sedikit sejumlah PNS dilingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara tersandung kasus hukum, tidak hanya kasus biadap pencabulan yang dilakukan Ispianur, sejumlah kasus lain banyak dilakukan oleh beberapa PNS, seperti kasus narkoba dan bahkan kasus korupsi.

Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, mereka mereka PNS yang tersandung kasus juga harus menghadapi sanksi berat sampai pemberhentian tidak hormat dari PNS.

"Kalau vonis hukumannya lebih dari dua tahun, dia akan diberikan sanksi berupa diberhentikan sebagai PNS,"kata Rida Darmawan, Kepala BKD Kukar Minggu (23/8) tadi. (boy)

Pasang Iklan
Top