• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Warga Desa Sanggulan tampak antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh anggota DPRD Provinsi Kaltik Dr. Sarkowi V. Zahry S.Hut, S.H, MM, M.Si, M.Ling.

Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang hadir untuk mendengarkan paparan Perda tersebut, berlangsung di Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kukar, Minggu (12/6/2022).

Dalam Sosper ini hadir narasumber dari pakar hukum Erwinsyah, Kepala Desa Sanggulan Syaibe, tokoh masyarakat, Ibu-Ibu PKK dan pemuda di Desa Sanggulan.

Sarkowi V. Zahry mengatakan, dengan adanya Perda ini tentunya dapat mempermudah masyarakat miskin dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Mahalnya untuk menyewa jasa pengacara membuat warga takut untuk berperkara di pengadilan.

"Dengan adanya bantuan ini tentu mempermudah warga mendapatkan kesetaraan di mata hukum, dan harapannya dalam sosialisasi ini masyarakat mengetahui tentang Perda ini, " ungkap Sarkowi.

Politisi Golkar ini menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

"Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Sanggulan. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek hukum," harapnya.

Ia menambahkan, bahwa kami ingin memastikan sekaligus menjamin, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Agar masyarakat tidak bingung ketika suatu saat tersangkut masalah hukum. Jadi sudah tahu harus bagaimana, dan tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top