• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Wacana pemekaran wilayah di Kutai Kartanegara kembali mencuat. Kecamatan Tenggarong sebagai pusat ibukota Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali diwacanakan untuk dimekarkan. Isu pemekaran Tenggarong sejatinya sudah berhembus sejak 7 tahun lalu, hanya saja belum ada tindaklanjut dari Pemerintah Kutai Kartanegara.


"Beberapa tahun lalu sempat diwacanakan Kecamatan Tenggarong dimekarkan menjadi dua, kecamatan Tenggarong kota dan ulu,namun sampai sekarang wacana itu hilang tanpa kabar," kata salah seorang warga Kelurahan Kampung Baru Tenggarong.


Hairil Anwar, Kepala Balitbangda Kutai Kartanegara juga memastikan pemekaran hendaknya mempertimbangkan beberapa poin penting, selain syarat kelengkapan adminitrasi harus dipenuhi. Baik syarat fisik kewilayahan, maupun teknis adminitsrasi.


"Jika sudah sesuai dengan aturan dan memang pemekaran dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat tentunya sangat memungkinkan," kata Hairil Anwar.


Di Kecamatan Tenggarong sendiri terdapat 13 Desa/Kelurahan, untuk syarat pemekaran kecamatan, cukup lima desa/kelurahan memungkinkan untuk melakukan pemekaran.


Isu atau wacana pemekaran sebenarnya tidak hanya di Kecamatan Tenggarong, di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kota Bangun juga sempat muncul wacana untuk segera dilakukan pemekaran.


"Pemekaran sangat perlu dilakukan untuk memudahkan layanan ke masyarakat. Di Kota Bangun ada daerah yang sangat jauh dengan pusat ibukota kecamatan, sehingga warga yang akan berurusan ke kantor camat harus menempuh perjalanan berjam jam," kata Chairil Anwar, salah satu Anggota DPRD dari Fraksi PKS. (kr1)

Pasang Iklan
Top