• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Ilutsrasi

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipik Kutai Kartanegara Muhamad Iriyanto menyampaikan terkait peraturan baru nama di E-KTP minimal 2 kata dan maksimal 60 karakter, telah diberlakukan sejak April 2022 lalu.

"Berdasarkan Permendagri No 73 Tahun 2022. Ada tiga poin penting, mulai dari penulisan nama yang tidak boleh disingkat dan tidak diartikan lain. Contohnya Muh. Kedua nama tidak boleh menggunakan tanda baca apostrok yang petik tunggal diatas seperti Mun'in, dulu boleh sekarang tidak." kata Muhamad Iriyanto Selasa (24/5/2022).

Diungkapkan Iriyanto kebijakan itu diberlakukan demi kepentingan yang bersangkutan, warga yang memiliki nama tersebut. Karena pada saat membuat paspor, minimal dua kata namanya. Apalagi di wilayah timur tengah, terkait dengan dokumen perjalanan diminta tiga kata nama itu.

"Artinya kalau warga bersikeras hanya satu kata, akan menyulitkan pada saat mengurus paspor. Apalagi ketika ingin umrah atau ibadah haji, diminta tiga kata. Kalau satu kata nanti diminta nama ayahnya, kakeknya. Kalau sudah dua kata, tiga kata mempermudah tidak menambahkan lagi. Salah satunya yang terpenting adalah mempermudah urusan administrasi kependudukan seperti paspor." ungkapnya.

Sebagai wilayah luas, Irityanto menyebut untuk sosialisasi ke daerah hulu pelosok memang tantangan besar di Kukar pada saat penyampaian sosialisasi harus lebih efektif tatap muka.

"Tapi kami keterbatasan personil dan anggaran. Makanya kami juga minta bantu kawan-kawan media aktif menyuarakan ini. Kami sendiri melalui saluran medsos, grup Kades, Camat sudah kita sampaikan." Jelasnya.

Bahkan setiap ada kesempatan sosialisasi selalu melibatkan OPD lain untuk menyampaikan. Tapi nanti ini juga akan berjalan secara alami. Pada saat ornag mendaftarkan bayinya yang baru lahir, harus mengurus akte kelahiran dan KK.

"Misalnya seorang ayah mendaftarkan anaknya yang baru lahir. Dia kasih nama Ali, nanti petugas kami akan memberikan himbauan, arahan dan pandangan kedepan seperti Permendagri No 73. Dengan penjelasan singkat nanti kepentingan yang bersangkutan masa depan dan lain sebagainya, InsyaAllah mereka juga mau menurutinya." terangnya.

Lanjutnya jika warga bersikeras juga tidak papa. Tapi jika ada urusan imigrasi, luar negeri gara gara satu kata akan agak menyusahkan sedikit. Disdukcapil sudah antisipasi, bahkan tujuannya ini memudahkan warga yang kesulitan berurusan akibat nama tunggal.

"Yang jelas Disdukcapil hanya menghimbau dan menyarankan. Oleh karena itu sosialisasi ini lebih kepada orang tua baru bagi anak yang baru lahir. Kalau yang sudah terlanjur ya tak apa apa, yang terjadi tidak usah diubah." pungkasnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top