• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) "Bena Benua Etam", bertempat di Jalan Panji Kecamatan Tenggarong Kukar, Rabu (18/5/2022).

Kegiatan ini dilakukan serentak di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahun 2022 secara virtual. Di Kukar dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Kajari Kukar Darmo Wijoyo, perwakilan Kapolres dan Dandim 0906 Kukar, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipuran Aji Muhammad Arifin, Camat Tenggarong, Lurah Panji serta pejabat dilingkungan Kejari Kukar.

Kajari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, program Restorative Justice (RJ) ini adalah program Kejaksaan Agung dan juga dari Kepolisian. Untuk di Kaltim ini kita baru melounching rumah RJ ini.

"Sebenarnya lounching RJ ini sudah lama, dari tahun 2020, tapi untuk lounching rumah RJ untuk Kaltim baru dilakukan tahun ini," ungkap Darmo Wijoyo.

Darmo Wijoyo menjelaskan, fungsi dari RJ ini yakni penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebelum disidang, yang melibatkan para tokoh masyarakat, dari pemerintahan, tokoh adat dan lainnya. Jadi istilahnya lebih mendekatkan keadilan dan keseimbangan.

"Kalau dipengadilan yang diutamakan kepastian hukum, kalau di RJ mengutamakan keadilan dan keseimbangan," tuturnya.

Contoh kasusnya lanjut Darmo, pada umumnya untuk kasus yang ringan, seperti kasus Pasal 351 ayat 1 ancamannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan kerugiannya dibawah Rp 2.500.000, atau yang mengandung pidananya denda yang sudah dibayar, termasuk juga pasal 310 perbuatan tidak menyenangkan termasuk penghinaan, sebenarnya masih banyak contoh kasusnya.

"Jadi RJ ini yakni penyelesain masalah lewat mediasi, tidak melalui pengadilan, tetapi secara musyawarah. Tentu endingnya harus mufakat kedua belah pihak, baik itu pelaku maupun korban, kalau salah satu tidak ada kesepakatan maka kami buatkan berita acara, kami laporkan ke Kejati kemudian perkara kita limpahkan ke pengadilan," paparnya.

Ia menambahkan, peruntukkan rumah RJ ini disamping untuk musyawarah atau mediasi tetapi juga sebagai pelayanan hukum, khusus dibidang Datun termasuk juga di penerangan hukum.

"Dalam RJ ini tidak ada target dari Kejagung, tetapi kami upayakan ada kasus yang diselesaikan melalui RJ," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top