• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil ungkap Kasus diduga pria tertembak senapan sendiri di Sungai Balok, RT 05, Kutai Lama, Anggana. Ternyata, korban bernama Ramli (40), tertembak oleh sepupunya sendiri berinisial MA (44) saat mereka berdua berburu pada malam 4 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WITA.

Kini pelaku MA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan terkait kasus penembakan ini pihaknya segera mengambil alih dari Polsek Anggana. Khawatir korbannya tidak terselamatkan mengingat hanya korbanlah yang dapat dimintai keterangan selain daripada tersangkanya.

"Kami memutuskan menindak pelaku secara cepat sesuai prosedur karena peluru ini bersarang di dada, tempatnya paru-paru dan jantung. Kita tidak tau umur seseorang," kata Gandha, Senin (9/5/2022).

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata rakitan jenis penabur, satu lembar hasil foto rongtsen korban, satu butir peluru penabur masih utuh belum digunakan dan satu butir selongsong peluru penabur dalam keadaan kosong.

"Jadi kasus penembakan ini ada unsur dua delik yaitu kesengajaan dan kelalaian. Pada kasus ini kita proses pada kelalaian yang menyebabkan korban tertembak, sehingga pihaknya menetapkan MA senagai tersangka dengan dua pasal, yakni pasal 360 dengan ancaman 5 tahun penjara untuk kelalaiannya dan UU Darurat dengan ancaman 12 tahun soal kepemilikan senjata apinya. menyebabkan seseorang luka berat dan seterusnya."ungkapnya.

Gandha menjelaskan awalnya tersangka MA melakukan kegiatan berburu bersama dalam satu kawasan, akan tetapi dalam satu kesempatan itu berbeda posisi yang bersangkutan menurut hasil pemeriksaan melihat sinar warna kuning yang dikira mata hewan kancil atau kijang kemudian ditembak lah. Ternyata yang tertembak adalah teman berburunya keponakannya sendiri.

Dalam kasus tersebut, korban mengalami luka tembak di dadanya dan masuk rumah sakit untuk menjalani operasi pengeluaran peluru. Tapi korban sudah keluar dari rumah sakit.

"Kasus ini unik menurut kami karena pada awalnya saudara MA tidak mengakui perbuatannya dan penyidik perlu waktu hampir 24 jam setelah akhirnya tersangka mengakui dan menceritakan yang sebetulnya. Dimana tersangka ini sempat mengelak bahwa korban adalah tertembak karena senapan sendiri." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top