• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Jembayan Muara Bara (JMB) dan Serikat Buruh serta membahas pesangon karyawan, berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (11/4/2022).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kukar M. Andi Faisal, didampingi anggota Komisi III lainnya seperti Miftaul Janah, Junadi dan Heri Asdar, juga dihadiri Kepala Bidang PHI, Syaker dan Jamsostek Disnakertrans Kukar, Syukur Eko Budi Santoso, HRD PT. JMB serta Serikat Pekerja PT. JMB.

Ketua Komisi III DPRD Kukar M. Andi Faisal mengatakan, dalam permasalahan ini sebenarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. JMB dan Serikat Buruh pada 2019 sudah habis, dan diperpanjang satu tahun.

"Ya, kita sempat awalnya mencurigai ini ada permainan manajemen. Tapi tadi dibuka sendiri saat rapat, ini komunikasinya saja tidak jalan. Kedua, harapan kami mediasinya di Kukar. Karena ini bukan lintas Kabupaten, jadi tidak usah di Provinsi. Tadi ditargetkan ke Disnaker dan teman-teman sepakati, hari Rabu akan diadakan mediasi penyelesaian masalah PKB antar Serikat Karyawan dan Manajemen Perusahaan," terang Andi Faisal.

Terkait pesangon karyawan, Politisi Golkar ini mengaku, bahwa secara regulasi seharusnya mengikuti PKB yang lama yakni di usia 55 tahun. Ternyata, diperpanjang manajemen tanpa ada hitam diatas putih menjadi 56 tahun.

"Itu kan mengurangi dari nilai pesangon, karena ini memakai aturan baru UU Cipta Hak Kerja. Tapi kalau dipakai aturan lama, maka di PKB itu pastinya pesangon lebih besar yakni 98 Juta. Ini jadi pembelajaran lah bagi manajemen dengan karyawan, jadi ketika memperpanjang durasi waktu kerja karyawan ya harusnya ada hitam diatas putih pada perpanjangan itu," tuturnya.

Ical sapaan akrabnya berharap, permasalahan ini ada solusinya. Yang pasti kita akan memantau proses penyelesaian PKB antara PT. JMB dan serikat karyawan itu.

"Kita tunggu hari Rabu di DPRD Kukar ada pertemuan lanjutan. Jika juga masih deadlock kita bawa ke manajemen pusat, setelah itu kami bawa ke Kementrian. Karena sudah sering kejadian, tiga tahun itu bukan barang yang singkat. Tidak mungkinkan karyawan ini bekerja tidak ada ikatan perjanjian yang kuat. Sedangkan di aturan jelas, PKB ini kan jadi dasar mereka," tambahnya.

Ia menambahkan, untuk permasalahan ini jangan sampai menjadi indikasi permainan. Maka saya ingin semua tidak saling mencurigai, cepat selesaikan PKB ini. Dan manajemen disinipun ikut merasakan dampak ini. PKB ini semuanya merasakan, selain pemilik uang.

"Sebenarnya dari hasil rapat tadi sudah beberapa kali, cuman deadlock saja. Maka tadi kita ajak sama-sama menurunkan ego lah. Kalau memang satu dua pasal, itu dikomunikasikan intens jangan sampai ketika rapat berikutnya ada pasal baru yang dibahas, kita ingin permasalahan ini selesai," harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top