• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pertemuan di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar.

TENGGARONG,(KutaiRaya.com) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait permasalahan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Kelompok Tani Perjuangan dengan PT Niaga Emas Gemilang di Desa Jonggon Jaya. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Selasa (5/4/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kukar Mutiyib didampingi Wakil Ketua Komisi I Achmad Jaiz, Anggota Komisi I Eko Wulandanu, turut hadir Kuasa Hukum Kelompok Tani Perjuangan Nove Yohanes Suprapto, dan Kuasa Hukum PT Niaga Emas Gemilang Yulis Patanan.

Wakil Ketua Komisi I Achmad Jaiz mengatakan RDP ini merupakan aduan masyarakat yaitu terkait permasalahan dari pihak Kelompok Tani Perjuangan Desa Jonggon Jaya dengan PT Niaga Emas. Dimana ada sedikit miss komunikasi mengenai mitra kerja,

"Dari pihak perusahaan bahwa ketika mereka melakukan kerjasama dengan Koperasi Suka Maju dulu terjadi miss komunikasi. Terutama PT Niaga Emas menganggap terjadi wanprestasi, mereka menginginkan kerjasama ini dilanjutkan tapi masyarakat mengklaim ini ada hal-hal yang tidak sepakat." kata Achmad Jaiz kepada KutaiRaya.com usai RDP.

Dikatakan Achmad Jaiz mereka minta difasilitasi anggota dewan, pihaknya juga memberikan kesempatan dari kuasa hukum kedua pihak untuk menyampaikan pendapatnya dan sudah sedikit menemukan titik terang.

"Saya menyarankan lupakanlah yang lalu tapi mulailah membuka lembaran baru." ucapnya.

Lanjutnya apalagi sejalan dengan program Bupati bahwa yang diutamakan adalah Bumdes yang dulu menjadi wilayah trans di Desa Jonggon Jaya.

"Dalam RDP ini tetap belum ada kesepakatan sepenuhnya, tapi ini sudah mulai mengerucut permasalahnya dan mulai ada titik terangnya." ujarnya.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Perjuangan Nove Yohanes Suprapto menyampaikan bahwa poinnya adalah warga memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang sudah ditanami oleh PT Niaga Emas yaitu seluas 256 hektar.

"Dari mediasi tadi sudah terungkap fakta-fakta bahwa antara PT Niaga Emas dan masyarakat bekerjasama melalui Koperasi Suka Maju, dan ternyata endingnya hanya kerjasama pekerjaan tapi tidak ada kerjasama hasil didalam MoU itu." ungkap Yohanes.

Kemudian karena tidak ada kesepakatan didalam Koperasi Suka Maju maka mereka bekerjasama dengan koperasi BNP dan tidak ada MoU tentang hasil juga. Di nota kesepakatan koperasi BNP jelas bahwa jika tidak ada kesepakatan hasil maka kerjasama tersebut akan gugur secara otomatis.

"Harapan kita, kembali bangun komunikasi yang baik untuk menuju kesepakatan yang sama-sama menguntungkan dan tidak merugikan satu pihak manapun." terangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Niaga Emas mengatakan pada prinsipnya perusahaan itu sudah siap berkordinasi dan melakukan kerjasama dengan catatan legalitasnya jelas.

"Karena jangan sampai perusahaan kerjasama dengan legalitas yang tidak jelas, guna untuk kedepanya agar terjadi komunikasi dan kerjasama yang baik." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top