• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iriyanto

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan layanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing pemegang Kartu Ijin Tinggal Kitas Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iriyanto Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan bahwa SKTT bagi orang asing diterbitkan oleh Disdukcapil yang berdomisili di Indonesia khususnya di Kukar, terutama dia pekerja atau manager perusahaan sawit.

"Nah karena dia bekerja di Kukar maka harus mendapatkan surat keterangan ijin tinggal sementara (Kitas) atau surat ijin tinggal tetap (Kitap) jadi yang membedakan ini ada dua." kata M Iriyanto kepada KutaiRaya.con diruang kerjanya.

Iryanto menyebutkan kalau dia punya Kitab yang dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian Kemenkumham maka dia boleh diterbitkan KTP elektroniknya, tapi tetap statusnya sebagai WNA sesuai kewarganegaraannya.

"Sedangkan kalau ijin tinggalnya sementara (Kitas) maka akan kita terbitkan surat SKTT dengan masa berlakunya satu tahun. Jadi kalau dia mau perpanjang silahkan ke Dirjen Imigrasi, baru kita terbitkan berdasarkan surat dari Dirjen Imigrasi kita perpanjang lagi." jelasnya.

Diungkapkannya Iryanto bentuk dari SKTT kalau dulu seperti kartu KTP berwarna hijau tapi sekarng dibuat lebih simpel dan moderen berbentuk kertas A4 dengan tanda tangan elektronik seperti QR Kout sehingga datanya lebih vailid.

Lanjutnya kalau dulu SKTT bentuknya kecil cuman manual, kalau manual rawan dan mudah dipalsukan, sementara jika SKTT yang sekarang sudah pakai QR Kout sehingga tidak bisa dipalsukan kalau mau dipindahkan tinggal lewat Handphone dengan cara memindai.

"Keunggulan dari SKTT yang sekarang, untuk keaslian data vailid, dan nantinya akan mempermudah jika nanti mau di pindai akan muncul data asli dari server secara otomatis." ujarnya.

Ia menjelaskan SKTT ini digunakan untuk dokumen keterangan orang asing tersebut bahwa dia legal berdomisili di Kukar. Dan dengan adanya SKTT ini juga akan mempermudah dalam urusan perbankan, membeli kendaraan dan mendapatkan layanan vaksin.

"Syarat untuk membuat SKTT ini cukup mudah yaitu harus mempunyai dokumen resmi Kitas dari Dirjen Keimigrasian Kementrian Hukum Dan Ham, paspor, pas foto, dan mengisi formulir di Disdukcapil." tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top