• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Lantas Polres Kukar berhasil mengamankan sembilan sepeda motor yang digunakan untuk aksi "balap liar" di sejumlah titik, yakni Jalur dua Tenggarong Seberang dan di sekitar bawah Jembatan Kukar di Tenggarong, Senin (4/4/2022) dinihari.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf kepada awak media mengatakan, upaya penindakan pelanggaran lalu lintas selama Ramadhan, dan Minggu malam kami laporkan kegiatan indikasi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Terhitung mulai kemarin tanggal 3 April sampai tadi malam jajaran Satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan terkait pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar, untuk TKP ada di beberapa titik, pertama di jalur dua Tenggarong Seberang, kemudian di Jalan Wolter Monginsidi tepatnya di bawah jembatan Kukar, sebelumnya beredar video viral aksi balapan liar di malam hari menjelang sahur oleh sekelompok pengendara yang memang bagian dari pelanggaran lalu lintas yang diindikasikan sebagai balapan liar," terang AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf saat press release di halaman kantor Satlantas Kukar, Senin (4/4/2022) siang.

Alhasil lanjutnya, atas penindakan yang sudah dilakukan oleh personil Satlantas Polres Kukar, kita berhasil mengamankan kurang lebih 9 unit roda dua yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar, dan 7 unit roda dua yang sifatnya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi tidak bersentuhan langsung dengan aksi balapan liar.

"Terkait dengan penerapan Pasal dalam hal ini kita mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal yang kita terapkan bervariatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar tersebut, yang paling dominan Pasal 297 terkait balapan liar, kemudian Pasal 291 ayat 1 tidak menggunakan helm, Pasal 285 ayat 1 kendaraan yang di modifikasi tidak sesuai dengan layak jalan, kemudian ada Pasal 281 tidak memiliki SIM dan STNK
Adapun denda Rp 3.500.000 itu yang akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat dilakukan penuntutan," paparnya.

Ia mengaku, bahwa maksud dan tujuan kami selain melakukan penertiban kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran juga kita berharap ada efek jera, karena yang melakukan balapan liar ini rata-rata umurnya masih muda antara 14 sampai 20 tahun, artinya rentang umur ini merupakan umur remaja kemungkinan ada yang masih sekolah dan tentunya juga ada yang dewasa.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak mungkin tengah malam sering nongkrong keluar rumah tanpa ijin tolong diawasi anak-anaknya pada saat malam hari jangan dibiarkan berkeliaran tanpa ijin, yang alhasil ternyata ikut kegiatan yang sifatnya melanggar lalu lintas, hal ini sangat berbahaya karena memang berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Ia menambahkan, sudah banyak laka lantas dari balapan liar, dan untuk barang bukti kami akan berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Kukar untuk sidang, namun demikian bagi masyarakat atau pemilik kendaraan, pada saat yang bersangkutan sudah melaksanakan sidang kita akan melakukan kroscek kepemilikan terlebih dahulu.

"Bagi anak yang terlibat kami akan melibatkan pihak sekolah dan orang tua untuk melakukan pernyataan bahwa anak tersebut tidak akan melakukan lagi sehingga ini bisa menjadi efek jera," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top