• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi SB (48) dan MF (28) warga Tenggarong, di Jalan Naga No 54 RT 36 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Jum'at (1/4/2022) sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media mengatakan, untuk modus operandi kedua tersangka ini mereka membeli BBM di salah satu SPBU di Tenggarong jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah dengan harga Rp 5.150 per liter menggunakan 2 unit Truk, yang mana salah satu tangki dari truk tersebut telah dimodifikasi.

"Kemudian tersangka menjual BBM tersebut dengan harga Rp 8.000 per Iiter, dan tersangka setelah membeli BBM dari SPBU tersebut kemudian BBM dari truk tersebut langsung dipindahkan atau disedot menggunakan alat kedalam drum besi," ungkap AKP Gandha saat press release, Sabtu (2/4/2022).

Solar tersebut lanjutnya, dijual ke salah satu Perusahaan Perkebunan Sawit. Penangkapan ini juga merupakan atensi dari Pak Presiden dan Kapolri jangan sampai terjadi kelangkaan solar.

"Untuk itu kami menindaklanjuti dengan serius agar di Kabupaten Kukar ini tidak ada lagi kelangkaan BBM jenis solar," tegasnya.

Ia menjelaskan, atas kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 drum besi berisi BBM Jenis solar subsidi kurang lebih 67 liter, kemudian 2 Unit mobil Dum Truk jenis Mitsubishi canter PS No pol KT 8785 CN tangki modifikasi dan KT 8521 CN berisi BBM Jenis solar subsid 67 Liter keduanya berwarna kuning.

"Barang bukti selanjutnya 2 buah mesin penyedot atau pompa berwawa hijau 11 buah jerigen plastik kosong berukuran sekitar 35 liter, 5 buah selang plastik bermacam ukuran dan bekas pakai, 2 buah drum besi kosong, 3 buah corong minyak dan 1 buah gayung," terangnya.

Ia mengaku, dalam kasus ini Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah didalam pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 480 KUHP.

"Maka kedua tersangka diipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar," tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kukar, jangan pernah mencoba untuk menyalahgunakan BBM solar bersubsidi, karena banyak sekali saudara-saudara kita yang menggantungkan hidup dari kegiatan yang harusnya dapat menggunakan solar bersubsidi, akan tetapi karena adanya praktek penyalahgunaan ini menjadi solar langka sehingga antrian menjalar di SPBU.

"Kami akan agendakan untuk melakukan kegiatan razia, semoga dengan ikhtiar kami dari Sat Reskrim Polres Kukar kegiatan antrian yang terus menjalar di seputaran SPBU di Kukar dapat berkurang, dan semoga tidak ada lagi antrian yang mengular berkepanjangan," harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top