TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), kali ini berlangsung di Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, tepatnya di angkringan Mak Nyak, Jum'at (1/4/2022) pagi.
Dalam kegiatan Sosper tersebut, Salehuddin menyampaikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj. Ismiati, kemudian hadir pula Lurah Panji Hj. Isnaniah, pengurus ibu-ibu PKK, KWT, Balakarcana, Karang Taruna, Ketua RT dan tokoh masyarakat.
"Sosper ini penting dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah," ungkap Saleh sapaan akrabnya.
Politisi Golkar ini mengaku, dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak. Apalagi sekarang pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi ponsel yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Jadi sekarang membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tetapi cukup dengan membuka aplikasi lewat ponsel bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini memang pemahaman masyarakat akan pajak masih sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini. Kenapa harus membayar pajak. Uang pajak ini untuk apa.
"Namun dengan adanya sosper ini, masyarakat sudah mengetahui sedikit demi sedikit. Kami berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim ini bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat Kukar, terpenting pajak dari kita akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan," tutupnya. (One)