• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Menyambut bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi Tempat Hiburan Malam (THM) di Tenggarong akan ditutup selama tiga hari sebelum bulan puasa.

Hal ini berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam menyambut Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1443 H / 2022 M di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kukar, Fida Hurasani mengatakan seperti yang tertera di Surat Edaran Bupati poin 1 , pemerintah daerah meminta kepada semua pengelola tempat hiburan pada H-3 sebelum Ramadhan, dan H-3 sebelum Idul Fitri, kemudian H+3 setelah Idul Fitri untuk tidak beroperasi sementara. Tapi selama ramadhan untuk tempat hiburan keluarga masih boleh beroperasi.

"Kami tidak melarang untuk tidak beroperasi, karena mereka juga mencari uang, kecuali tempat hiburan malam atau yang tidak senonoh seperti menjual minuman beralkohol itu dilarang," kata Afe sapaan akrab Fida Hurasani Rabu (30/3/2022).

Ia menghimbau kepada semua pelaku usaha, baik itu tempat hiburan, rumah makan, maupun lainnya, tetap memperhatikan pengunjungnya untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

"Dan tidak ada yang berlebihan, masyarakat harus saling menjaga toleransi, yang non muslim menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top