• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polres Kukar akhirnya berhasil menahan tersangka AA (48) pimpinan salah satu pondok pesantren di Tenggarong dalam kasus pencabulan santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso menjelaskan, untuk kronologi penangkapan tersangka, kami sudah dua kali memanggil tersangka sesuai dengan SOP kami tapi tidak ada tanggapan dari tersangka, maka kami keluarkan DPO pada 17 Maret 2022, dan kita bekerjasama dengan Jatanras Polres Bojonegoro yang pada saat dilakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu tersangka ini berada di wilayah Bojonegoro.

"Pada saat penangkapan pada 24 Maret sekitar pukul 16.00 wita tidak ada perlawanan dari tersangka dan kooperatif, tersangka ditangkap di salah satu rumah tempat menampung dan ditampung warga di Tuban, kemudian tersangka sampai di Polres Kukar Sabtu pagi kemarin," ungkapnya saat press release di halaman Mapolres Kukar, Minggu (27/3/2022).

Untuk korban, Dedik mengaku korban masih trauma saat laporan masuk sudah hamil 4 minggu, sampai saat ini korban belum sekolah masih didampingi untuk pemulihan psikis.

"Sebelum dinikahi sudah di cabuli dan lalu nikah siri dan tanpa pengetahuan orang tua,selama ini di ponpes, dan untuk korban lain belum ada," terangnya.

Ia mengatakan, kronologis kasus ini pada 15 Januari 2021 korban disetubuhi pertama kali oleh pelaku, kemudian pada 25 Januari 2021 korban dinikahi secara siri oleh pelaku tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban, selanjutnya korban disetubuhi layaknya suami istri hingga terakhir kali disetubuhi pada 13 Desember 2021.

"Modusnya tersangka menjanjikan korban agar mau disetubuhi maka akan dijadikan pengurus salah satu ponpes milik tersangka di salah satu Kecamatan di Kukar, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk keperluan sehari-harinya sebanyak 500 ribu sampai 700 ribu rupiah, " tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini barang bukti yang berhasil kami amankan satu baju kaos lengan pendek warna hitam, satu bra warna hitam dan satu celana dalam warna putih, dan TKP di salah satu kamar ponpes.

"Atas kasus ini pelaku disangkakan Pasal 76 D JO. Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top