Orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara foto bersama dengan warga Loa Kulu Kota.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 175 warga Desa Loa Kulu Kota. Bertempat di BPU Temu Karya Jawa Baru Desa Loa Kulu Kota, Selasa (22/3/2022) siang.
"Saya ucapkan selamat kepada 175 penerima sertifikat, sekaligus berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan sebaik-baiknya," kata Edi kepada KutaiRaya.com usai acara penyerahan PTSL.
Dan lanjutnya jika dianggap perlu, sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk kredit permodalan usaha di perbankan, yang kemudian dengan modal tersebut, akan membantu usaha masyarakat semakin berkembang, dan pada akhirnya akan memberikan manfaat terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.
"Saya juga ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Kepala Desa, hingga jajaran Ketua RT yang telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini." ujarnya.
Dijelaskan Edi PTSL ini adalah program yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Jokowi dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, serta pada saat yang sama diharapkan akan mengurangi dan mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.
"Tujuan program ini tentu sangat ideal dan akan terus kita lanjutkan, karena kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah berkaitan erat dengan proses pembangunan daerah. Apalagi daerah kita, Kutai Kartanegara ini memiliki cakupan wilayah yang relatif sangat luas." jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Kukar itu ada namanya Kredit Kukar Idaman, yang memang diberikan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil baik yang sudah jalan maupun yang sudah mulai usaha. Jadi kredit Kukar idaman itu tidak ada bunganya tidak ada agunannya, asal dia ada bukti dia melaksanakan kategori usaha mikro kecil menengah.
"Kami berharap kebijakan KTSL ini bisa memberikan kepastian perlindungan hak kepada kepemilikan warga masyarakat, memberikan akses permodalan ke usaha ekonomi, jadi kalau dulunya lahan tidak memiliki sertifikat sekarang punya sertifikat. Misalkan kalau mau buka usaha bisa dibawa ke bank untuk agunan seperti itu." pungkasnya. (*dri)