• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Terduga atau terlapor Kasus asusila seorang oknum pengajar Ponpes terhadap santriwatinya di Tenggarong telah memasuki babak baru, kini Polres Kukar telah menetapkan terduga atau terlapor tersebut sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, Senin (14/3/2022).

"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Dedik Santoso.

Ia memastikan, dalam kasus ini pihaknya terus menindaklanjuti, hanya terkendala karena tersangka saat ini masih menjalani isolasi atau karantina setelah terlapor mendapat musibah dari keluarganya di luar Kalimantan.

"Secepatnya setelah masa isolasinya selesai kita akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya.

Dalam kasus ini, ia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo 81 Ayat (2) dan (3) dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (One)

Pasang Iklan
Top