• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Barang bukti yang diamankan polisi.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, GS (46) dijalan Gunung Belah Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku diamankan ke Polres Kukar beserta barang bukti tujuh poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram, dua bendel plastik klip, dua sendok takar, satu kain kantong hitam untuk nyimpan sabu, satu kota api, satu bong lengkap, satu kotak Hp, satu timbangan digital, satu Hp Nokia Warna Putih.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah sekitar Jalan Gunung Belah Kecamatan Tenggarong sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Unit Opsnal melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wita Anggota mencurigai sebuah rumah yang berada di jalan Gunung Belah.

"Kemudian kami langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku GS (46) dan benar saja ditemukan tujuh poket sabu-sabu di dalam lemari baju pelaku." ungkapnya.

Pelaku terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, Sesuai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009. (*dri)

Pasang Iklan
Top