• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda atau yang biasa di sebut Sosper telah dilaksanakan perdana tahun ini oleh seluruh anggota DPRD Kaltim mulai 4 sampai 6 Maret 2022, tak terkecuali Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Dapil Kukar Seno Aji.

Politisi Gerindra tersebut menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, di Pantai Tanah Merah Samboja, Minggu (6/3/2022).

"Sebagai bentuk upaya memberikan keadilan atas hak masyarakat dihadapan Hukum Saya melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kali ini di Kecamatan Samboja," ungkap Seno Aji.

Seno Aji mengatakan, pelayanan bantuan hukum ini diberikan kepada siapapun warga termasuk juga bagi warga kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

"Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu lagi takut dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum yang dinilai berat sebab pemerintah telah siap membantu. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja, semoga sosper ini dapat berguna bagi kita semua," harapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, dua narasumber yakni Ricky Irvandi membawakan materi bantuan hukum dan Ir. Nuripto terkait bela negara, juga dihadiri Lurah Tanjung Harapan, tokoh masyarakat, perwakilan Ibu-ibu PKK dan pemuda. (One)

Pasang Iklan
Top