• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper) perdana di tahun 2022, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, berlangsung di Aula Desa Kota Bangun Seberang, Sabtu (5/3/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kota Bangun Seberang Abdul Khair, dua narasumber dari Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun Sahrul dan dari BNK Polres Kukar Hendra, serta dihadiri perwakilan BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat dan Karang Taruna di Desa Kota Bangun Seberang.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini mengatakan, kegiatan Sosper kali ini berbeda dengan kegiatan Sosper sebelumnya, karena kali ini kita mengambil tema terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2017.

"Kenapa sosialisasi ini kita intens lakukan, karena memang diwaktu yang sama DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan revisi Perda tersebut dan Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 22 tahun 2020, termasuk revisi Undang-undang 36 terkait dengan Narkoba. Dan ini sebenarnya momentum yang pa karena bagaimanapun narkoba cukup marak di Kaltim, terutama di Kukar, bahkan Kukar sempat menjadi Kabupaten nomor satu di Kaltim dalam penyalahgunaan narkoba," ungkap Saleh sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini mengaku, walaupun proses Perda ini dilakukan revisi, tapi kita berupaya untuk menyampaikan beberapa substansi kepada masyarakat, termasuk misalnya ada beberapa informasi baru terkait dengan jenis tumbuhan Kratom atau Kedemba yang tumbuh di wilayah hulu Kukar, karena memang selama ini menjadi komoditas ekonomi masyarakat.

"Kemungkinan besar sesuai dengan revisi Undang-undang tentang narkotika tentang Kratom ini menjadi tumbuhan yang dilarang, dan ini juga menjadi momen kita menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat," tuturnya.

Salehuddin berharap, dengan kegiatan Sosper ini agar masyarakat bisa lebih teredukasi terkait dengan Penyalahgunaan Narkoba, minimal masyarakat menjadi orang yang bertanggung jawab untuk membentengi keluarganya dari bahaya narkoba.

Terpisah, Kepala Desa Kota Bangun Seberang Abdul Khair, menambahkan, dalam kegiatan ini masyarakat yang hadir sangat antusias, mengingat sosialisasi ini dilakukan pak Salehuddin yang juga merupakan asli putra daerah di Kota Bangun.

"Tanggapan kami Perda ini sangat bagus disosialisasikan, kami juga harap bisa disosialisasikan lagi dengan masyarakat, tujuannya agar di lingkungan masyarakat tidak ada lagi yang terjerumus penyalahgunaan narkoba," harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top