• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



)Kasat Lantas Polres Kukar AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf, S.I.K)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar belum menerima instruksi ataupun petunjuk langsung terkait aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menggunakan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Kukar AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf, S.I.K diruang kerjanya, Jum'at (25/2/2022).

"Ini merupakan kebijakan nasional sifatnya untuk kepentingan masyarakat, dan sampai saat ini belum ada instruksi tentang itu, " ungkap AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf, S.I.K.

Ia mengaku, untuk menerapkan kebijakan tersebut pihaknya harus menunggu instruksi dari Mabes Polri, yang nantinya akan diturunkan kepada Polda dan diteruskan ke Polres.

"Kita masih menunggu instruksi, kalau kebijakan ini kan rencana jangka panjang untuk BPJS, menurut saya Ini juga kebijakan positif, tapi tetap untuk menerapkannya kami menunggu instruksi," tuturnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2022, warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (One)

Pasang Iklan
Top