• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kasat Reskrim Polres Kukar saat menunjukan barang bukti yang diamankan.

TEMGGARONG, (KutaiRaya.com) Polres Kutai Kartanegara mengungkap dua kasus tambang ilegal yaitu tambang pasir di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja dan tambang batu bara di Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan untuk kasus tambang pasir tersangka adalah S (36) dan IJ (33). Saat ini tersangka diamankan di Polres Kukar beserta barang bukti 3 unit dump truck PS Roda 6 bermuatan pasir, 3 buah alat sekop.

"Tersangka ditangkap pada hari Jum'at, tanggal 11 Pebruari 2022 sekira pukul 11.30 wita, di RT. 30 Dusun Karya Makmur Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kukar, " kata Dedik kepada media di Mako Polres Kukar (23/2/2022).

Dedik mengungkapkan mereka ditangkap lantaran menambang di lokasi yang tidak berizin selama dua bulan. Menurut pengakuan para pelaku mampu meraup untung hingga puluhan juta rupiah dalam sehari mereka bisa menjual sebanyak 20 rit pasir, dengan harga kisaran Rp 600-650 ribu per rit.

Lanjutnya total lahan yang dikeruk pasirnya mencapai 1 hektare lebih. Dan untuk lokasinya di sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga. Mereka menjual pasir tersebut ke Samarinda dan Balikpapan.

"Keduanya terancam Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar." ujarnya.

Sementara itu Satreskrim Polres Kukar juga meringkus MK (47) Tersangka penambang batu bara ilegal di RT 3 Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar. MK ditangkap pada hari Senin 13 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita di dilokasi pertambangan IUP-OP PT. Lembuswana Perkasa tepatnya terletak di Pit C Desa Sungai Seluang RT. 03 Kecamatan Samboja Kukar.

"Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Excavator Komatsu PC. 200 warna kuning, tumpukan batubara 500 metrik ton lebih." ujar Dedik.

Dedik menjelaskan kasus ini terungkap saat karyawan PT. Lembuswana Perkasa pada Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar pukul 13.00 wita melihat adanya aktivitas pengerukan dengan Excavator Komatsu PC. 200 dan kemudian karyawan tersebut melapor ke pimpinan. Kemudian berdasarkan laporan tersebut PT. Lembuswana Perkasa pada tanggal 14 Pebruari 2022 Langsung membuat laporan ke Polres Kukar.

"Untuk saat ini kami baru mengamankan MK selaku pekerja, sedangkan pemodalnya terus dilakukan pencarian. Barang bukti berupa satu unit ekskavator PC 200 dan batu bara sebanyak 500 metrik ton yang belum sempat dijual, kini sudah disita." terangnya.

MK ditahan karena telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (*dri)

Pasang Iklan
Top