• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sejak program asimilasi rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperpanjang kembali untuk ketiga kalinya melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong sampai dengan per tanggal 22 Februari 2022 telah membebaskan sebanyak 68 orang WBP.

Ahmad Harnadi Kepala Seksi Binapi Lapas Kelas II A Tenggarong mengatakan, bahwa pelaksanaan program asimilasi rumah bagi WBP sebagai salah satu komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

"Program ini dimulai sejak april 2020, dan menjadi berkah tersendiri bagi WBP dapat berkumpul dengan keluarga dimasa pandemi," ujarnya.

Walau demikian lanjutnya, pelaksanaan asimilasi rumah bagi WBP terdapat ketentuan yang harus tetap dipatuhi oleh setiap WBP dan bagi yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut akan dilakukan pencabutan.

"Seperti meresahkan masyarakat sekitar dan tidak melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, WBP tersebut akan ditarik kembali ke Lapas," imbuh Ahmad Harnadi

Ia menambahkan, hal ini juga berlaku bagi WBP yang melakukan pengulangan tindak pidana, selain menjalani sisa pidana sebelumnya akan ditambah dengan pidana baru yang dijatuhkan.

"WBP yang melalukan pelanggaran program asimilasi rumah akan dikenakan hukuman disiplin dan akan dicatat pada buku register F," ujar Ahmad Harnadi

Sejak pertama kali dilaksanakan, Lapas Kelas II A Tenggarong cukup banyak dalam memberikan program asimilasi rumah bahkan terbanyak untuk wilayah Kalimantan Timur.

Pada tahun 2020 sebanyak 372 orang, semester 1 tahun 2021 sebanyak 106 orang dan semester 2 tahun 2021 sebanyak 124 orang WBP yang telah bebas melaksanakan program tersebut.

Ahmad Harnadi menegaskan, bahwa seluruh proses pelaksanaan asimilasi rumah tidak dipungut biaya dan dirinya membuka ruang jika dalam pelaksanaan tersebut ada indikasi pungutan liar (pungli) agar segera lapor baik melalui Unit Layanan Pengaduan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong.

"Bahkan WBP bisa menyampaikan langsung ke saya karena program ini menjadi tanggung jawab saya dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top