• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar Wahyu)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dengan aturan baru yang mengharuskan proses pencairan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun mendapat protes dari kalangan pekerja.

Namun di Kukar, BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara memberikan solusi dengan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Memang selain jaminan hari tua ini kitakan nanti akan mengeluarkan program yang baru, namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP inilah nantinya yang akan menggantikan JHT yang tadinya ini. JKP ini bisa di klaim pada saat si tenaga kerja berenti bekerja. PHK itu bisa diklaim, untuk JHT itu bisa diklaim usia 56," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu.

Wahyu menjelaskan, terkait regulasinya yang akan diterapkan. Bahwa aturan pemerintah pusat baik melalui Presiden langsung atau kementerian yang sifatnya intruksi dari pusat, maka secara otomatis akan terintegrasi ke daerah-daerah. Oleh karena itu, tidak terkecuali akan berimbas ke Kabupaten Kukar. Hanya jaminan kehilangan pekerjaan ini yang akan kita lakukan sosialisasi lagi ke perusahaan-perusahaan yang ada dan edukusi manfaatnya.

"Manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah mendapatkan pelatihan kerja. Yang nantinya akan diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perusahaan yang terverifikasi di Disnaker masing-masing daerah. Sehingga pekerja yang di PHK itu akan mendapatkan akses informasi pasar kerja. Yang berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan. Selain itu, mendapatkan uang tunai dan diberikan paling banyak 6 bulan. 45 persen dari upah di 7 bulan pertama. Kemudian 20 persen dari upah di tiga bulan berikutnya. Jadi posisi JHT sekarang ini digantikan JKP. Sedangkan JHT akan di klaim di usia 56," jelasnya.

Ia mengaku, untuk pemberlakuannya secara efektif, pihaknya saat ini masih menunggu intruksi lanjutan dari pemerintah pusat. Namun dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi, karena nanti pasti akan ada pertanyaan lagi.

"Kalau JHT usia 56 terus kita berhenti kerja tidak dapat apa-apa dong. tabungan kita gimana, kan gitu. Itu harus dijelaskan sedetail mungkin ke pekerja, biar tidak jadi kesalahpahaman," tuturnya.

Wahyu menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Beserta perusahaan yang terverifikasi oleh Distansnaker juga telah memiliki kerjasama. Terkait hal pelatihan pekerja. Artinya ketika pekerja ini sudah di PHK atau berhenti bekerja tidak mungkin kita biarkan mereka menganggur. Kita harus berikan bekal pelatihan kerja, misalnya menjadi barista atau buka bengkel.

"JHT tersebut dapat di klaim pada saat di usia 56 tahun, sesuai dengan Undang-Undang (UU). Baik di UU Nomor 4 Tahun 2004, sampai dengan keluarnya aturan baru. Yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Jadi memang pada dasarnya seperti itu, jaminan hari tua itu di klaim pada saat usia 56. Memang pada kenyataannya realisasinya di lapangan. peraturan-peraturan sering mengalami perubahan, sempat klaim JHT itu dibayarkan minimal peserta 5 tahun itu pernah juga. kemudian berubah lagi. Sekarang klaim JHT dibayarkan pada saat si tenaga kerja berenti kerja," terangnya.

Oleh karena itu, kata Wahyu. Apabila 3 bulan atau 5 bulan bekerja bisa diklaim JHTnya. Kemudian juga, ada setahun kerja bisa klaim jaminan hari tuanya. Jadi secara prinsip sudah berbelok jaminan hari tua ini. Dan manfaat jaminan hari tua tersebut sebenarnya dibayarkan kepada peserta apabila telah mencapai usia pensiun. Atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Jadi gini kita luruskan dulu. BPJS Ketenagakerjaan ini kan adalah operator dari regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketika pemerintah mengeluarkan regulasi sekarang, artinya BPJS Ketenagakerjaan harus mengoperasikan regulasi itu," ujar Wahyu.

Wahyu memastikan, yang merubah aturan bukanlah BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan pemerintah pusat langsung yang merubah. Dan dalam hal ini Kememterian Kesehatan RI. Dan lanjutnya isu ini jadi berkembang sampai ke daerah-daerah, terutama ke teman-teman pekerja.

"Mereka yang tadinya terbiasa dengan pola mekanisme pembayaran pada saat berenti bekerja nunggu satu bulan bisa dibayarkan klaimnya, sekarang berubah menjadi usia 56, dan dengan dirubahnya aturan ini. Seharusnya diinformasikan ke pekerja atau ke perusahaan. Agar nantinya informasi ini juga akan utuh sampai ke telinga pekerja dan tidak dipotong-potong," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top