• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



M Irianto

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kode Wilayah Dua Kecamatan baru di Kutai Kartanegara yakni Kecamatan Kota Bangun Darat dan Samboja Barat telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138/117/BAK Tanggal 8 Maret 2021 terhadap pemekaran kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Kecamatan Kota Bangun Darat 640219 dan Kecamatan Samboja Barat 640220.

Masyarakat di dua kecamatan tersebut tentunya segera akan dilakukan Pergantian dokumen kependudukan (KK, KTP-E, dan KIA) sejak 1 Februari 2022.Sebab dua kecamatan di Kutai Kartanegara sudah diakui secara resmi pemekarannya dan di tetapkan kode wilayahnya, sehingga dalam database kependudukan sudah terpisah pembagian wilayahnya yaitu Kecamatan Kota Bangun (640208) menjadi Kota Bangun (640208) dan Kota Bangun Darat (640219) Kecamatan Samboja (6402013) menjadi (640213) dan Kecamatan Samboja Barat (640220).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kukar Muhammad Irianto mengatakan Disdukcapil ingin segera lakukan perubahan data terutama di KTP elektronik,
Namun saat ini Disdukcapil masih terkendala ketersediaan blanko, yang masih dalam proses cetak oleh pemerintah pusat dan belum di distribusikan.

"Jadi langkah pertama kami adalah melakukan update datanya di database sesuai alamat terbitnya. Setelah blanko KTP lengkap, tersedia normal baru kita tetapkan perubahan data lama sesuai kecamatan yang baru." kata Irianto saat di konfirmasi KutaiRaya.com Selasa (15/2/2022).

Lanjutnya, dua kecamatan baru tersebut membutuhkan blanko sekitar 48 ribu keping blanko. Jika blanko tersedia akan segera dilakukan perubahan. (*dri)

Pasang Iklan
Top