• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara (Kukar) memcatat pada awal tahun 2022 ini jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) di Kukar sebanyak 13 orang. Penyebab PHK tersebut salah satunya adalah penutupan proyek perusahaan tambang.

Kepala Dinas Transnaker Kukar Akhmad Hardi Dwi Putra melalui Kepala Bidang PHI, Syaker Dan Jam Sostek Disnakertrans Kukar Drs Syukur Eko Budi Santoso mengatakan sebelumnya pada tahun 2021 ada 130 kasus karyawan yang di PHK dan sebanyak 948 orang terPHK dan dirumahkan.

"Sebagian besar sudah kita tangani untuk memfasilitasi mediasi, kemudian jika tidak sepakat kita sudah keluarkan anjuran dan yang sepakat juga kita damping untuk Perjanjian Bersama (PB)." kata Eko kepada KutaiRaya.com Senin (14/2/2022).

Kemudian pada awal tahun 2022 ini per bulan Januari ada sebanyak 13 kasus, penyebabnya mayoritas adalah terkait dengan penutupan perusahaan tambang. Termasuk baru-baru ini ada dua perusahaan besar yang ada di Tenggarong Seberang, disebabkan karena penutupan proyek (close project).

"Nah karyawan ini menginginkan pesangon dengan standar yang lama, karena di Peraturan Pemerintah (PP) tersebut karyawan menerima pesangon dua kali dari gaji mereka. Namun sehubungan dengan Undang-Undang cipta kerja bahwa perusahaan telah melakukan perubahan terhadap PP yang baru Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan tidak lagi menerima pesangon dua kali dari gaji mereka. "paparnya.

Ia mengungkapkan sebelumnya Distransnaker telah memfasilitasi dan mereka sepakat untuk disarankan perusahaan memberikan kebijakan untuk memberikan tambahan disamping pesangon satu kali gaji ada tambahan.

"Kita juga akan kelapangan untuk memonitoring jika ada beberapa hal yang perlu kita bina, kita lakukan pembinaan. Menyangkut syarat kerja atau menyangkut upahnya sudah sesuai atau belum dan kemudian perikatan kerjanya seperti apa." tuturnya.

Eko menjelaskan sebelum close project perusahaan wajib berikan sosialisasi kepada karyawan dengan bantuan Distransnaker baik mediator maupun pengawas jika ingin menyampaikan hak-haknya, dan pihaknya ingin memastikan setiap karyawan yang di PHK mereka mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.

"Harapan kita kepada dunia usaha dan karyawan mari sama-sama kita pahami aturan secara lebih lanjut sehingga terdapat kesepahaman diantara kedua pihak sehingga ketika terjadi PHK atau penerapan regulasi sudah tidak kaget satu sama lainnya." ungkapnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top