• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Unikarta

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Untuk menjadikan Universitas Kutai Kartanegara menjadi Universitas Negeri perlu banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya harus mempunyai lahan minimal 30 hektar.

Hal ini disampaikan Rektor Unikarta Prof Dr Ir Ince Raden usai acara serah terima rehab gedung Unikarta dan Penandatanganan Mou dengan DPRD Kukar, Senin (7/2/2022).

"Sampai saat ini syarat untuk menjadikan Negeri belum dimiliki Unikarta. Ditambah juga dengan sumber daya manusia yang memadai dan fasilitas yang cukup. Tetapi kalau semua syarat tersebut dapat dilakukan bersama-sama, maka ke depannya memungkinkan untuk menjadi Negeri." ungkapnya.

Perlu duduk bersama antara Pemerintah Daerah, Yayasan Kutai Kartanegara, Rektorat dan DPRD. Sehingga bisa melibatkan stakeholder.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kukar Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan, untuk menegerikan Unikarta ini memiliki proses panjang. Dikarenakan menyangkut masalah persyaratan yang sangat berat dan harus terpenuhi.

"Mudah-mudahan dengan sinergi kami, Pemda, DPRD, Yayasan, dan Universitas. Yang menjadi persyaratan itu harus kita sama-sama penuhi semua, walaupun waktu prosesnya sangat panjang," ujarnya.

Taufik menuturkan dengan dijadikan Negeri nanti akan memperudah masyarakat Kukar, terutama mahasiswa dan mahasiswi mendapatkan bantuan subsidi dan kemungkinan dilonggarkannya SPP bagi mahasiswa.

"Proses pengibahan lahan dan bangunan dari Pemkab ke Unikarta juga saat ini masih dalam pengkajian pihak Unikarta. Karena ini menyangkut masalah regulasi yang kita harus ekstra hati-hati." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top