• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satreskoba Polres Kukar masih melakukan pengejaran pria berinisial R pemilik sabu 1 Kg yang diamankan di Kecamatan Muara Muntai, Rabu (22/12/2021) lalu.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan kepada media usai menerima penghargaan dari Wabup Kukar sekaligus ketua BNK Kukar Rendi Solihin di Rujab Wabup Kukar, Rabu, (19/1/2022) lalu.

AKP MP Rachmawan mengatakan, saat ini pemilik sabu 1 Kg asal Kota Samarinda telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses pemeriksaan tersangka pengedar yang ditangkap saat membawa sabu 1 kg berinisial S masih dalam proses pemberkasan dan ditargetkan paling lama sebulan ke depan sudah P21.

Sementara, untuk tuntutan hukuman kepada tersangka berdasarkan UU 2009 tentang Narkotika, bahwa pelaku narkoba yang terbukti membawa sabu 1 kg lebih akan dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Diketahui, tersangka S mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda milik seseroang berinisial R dan sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Rachmawan mengungkapkan barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kutai Barat (Kubar) untuk diedarkan di sana. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan di Muara Muntai.

"Tersangka ini baru pertama kali ketangkap, tapi sudah beberapa kali berhasil lolos. Dulu sempat juga dia loloskan setengah kilogram," ujarnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top